Berita

Kivlan Zein/Net

Hukum

Pengacara: Senpi Ilegal Bukan Milik Kivlan Zein, Tapi Anak Buahnya

KAMIS, 30 MEI 2019 | 04:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyandang dua status tersangka dalam kasus berbeda.

Yakni, kasus dugaan makar di Bareskrim dan satunya terkait kepemilikan senjata api ilegal yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Bapak Kivlan Zein ini semenjak sekitar sore tadi sekitar jam 16.00 WIB dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," kata pengacara, Djuju Purwantoro di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5).


Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum  menetapkan purnawirawan Jenderal bintang dua itu sebagai tersangka pada Rabu sore menjelang tengah malam.

Penetapan ini, sambung Djudju, menyusul enam tersangka lain kasus dugaan kepemilikan sejumlah senjata api dan amunisi ilegal yang akan digunakan dalam aksi 21-22 Mei 2019.

"Ini kaitannya adalah karena adanya tersangka Saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan begitu tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah," ujarnya.

Kendati demikian, Djuju memastikan kliennya bukan pemilik senjata api serta amunisi ilegal dimaksud. Senpi tersebut merupakan milik Armi yang notabene anak buah Kivlan.

"Armi ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut Pak Kivlan Zen itu baru sekitar tiga bulanan, juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunaan senjata api tanpa secara tidak sah," ujarnya.

Dalam kasus ini, enam orang telah resmi menyandang status tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya