Berita

Kakanwil Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tipikor/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Sebut Romi Loloskan Kakanwil Gresik Demi Sepupunya Nyaleg

RABU, 29 MEI 2019 | 16:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdakwa suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang juga Kakanwil Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi menjalani sidang dakwaan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Jaksa KPK, Wawa Yunarwanto saat membacakan dakwaan menyebut kader PPP Romahurmuziy (Romi) diduga telah mengintervensi seleksi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

Romi disebut-sebut menerima suap sebesar Rp 91.400.000 untuk meloloskan Muafaq menjadi Kakanwil Kemanag Gresik. Dengan catatan, sepupu Romi yang bernama Abdul Wahab dibantu pada pencalegan DPRD Kabupaten Gresik.


"Terdakwa diarahkan oleh Muhammad Romahurmuziy untuk membantu Abdul Wahab yang merupakan sepupu Muhammad Romahurmuziy yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP," kata Jaksa Yunarwanto.

Jaksa mengatakan, kejadian ini bermula pada tanggal 4 Oktober 2018. Syaiful Bahri yang saat itu menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur melalui suratnya Nomor: R-4373/Kw.13.1.2/Kp.07.6/10/2018 telah mengusulkan tiga nama kepada Sekjen Kemenag, Mohamad Nur Kholis Setiawan. Ketiga orang yang diusulkan itu adalah Akhmad Sruji Bahtiar, Machsun Zain, dan Syaikhul Hadi.

Mendengar hal tersebut, Muafaq menghubungi Kakanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin yang juga terdakwa kasus ini dan Abdul Rochim untuk memasukkan namanya sebagai kandidat Kakanwil Kabupaten Gresik.

Kemudian, Haris menghubungi Romi melalui Abdul Wahab dan akhirnya disetujui oleh Romi hingga Muafaq dilantik menjadi Kakanwil Kabupaten Gresik.

Atas perbuatannya, Muafaq dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya