Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Garap Pihak Swasta Terkait Suap Hakim PN Balikpapan Kaltim

RABU, 29 MEI 2019 | 15:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Chrisian Soetio dari pihak swasta sebagai saksi dugaan suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tsk SUD," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keteranhannya di Jakarta, Rabu (29/5).

Dalam perkara ini, sedikitnya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangk yakni Hakim PN Balikpapan Kayat (KYT), Sudarman (SUD) dari pihak swasta dan Penasihat Hukum Jhonson Siburian (JHS).


Saat tangkap tangan, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 100 juta di dalam tas kresek hitam serta uang Rp 28,5 juta yang ada di tas Kayat. Kemudian, uang sebanyak Rp 99 Juta dari total Rp 100 juta dari tangan Jhonson.

Kayat selaku Hakim diduga menawarkan Jhonson yang merupakan pengacara Sudarman terdakwa salah satu perkara pidana agar menyiapkan fee Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman dari jeratan hukum pidana.

Atas ulahnya, Kayat selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya