Berita

Ratna Sarumpaet/Net

Hukum

Dituntut 6 Tahun Penjara, Ratna: Keonaran Itu Seperti 22 Mei, Ada Darah

RABU, 29 MEI 2019 | 10:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terdakwa kasus informasi bohong alias hoax, Ratna Sarumpaet tidak terima dengan tuntutan enam tahun penjara yang disampaikan jaksa.

Sebab, alasan tuntutan jaksa itu didasarkan pada alasan Ratna telah membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Ratna menilai tuntutan itu berlebihan. Pasalnya, hoax penganiayaan yang dia buat tidak sampai menimbulkan keonaran.


"Katanya keonaran, tapi yang terjadi di pasal keonaran itu tidak terbukti di kasus saya,” kata Ratna usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/5).

Aktivis perempuan itu kemudian menguraikan bahwa keonaran harus bisa dibuktikan dengan adanya kerusuhan dan darah yang tumpah. Dalam kasus ini, Ratna menyebut rusuh 22 Mei sebagai contoh.

"Soal keonaran itu apa yang terjadi tanggal 21, 22 Mei, itu keonaran. Harus ada darah itu kan. Ini mereka  menyimpulkan bahwa Twitter tuh keonaran juga, padahal harus berdarah, harus ada aparat keamanan, ya seperti yang terjadi di Petamburan," sambungnya.

Ratna sendiri dituntut dengan pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun kerusuhan yang terjadi pada 21, 22, dan 23 Mei di Jakarta telah mengakibatkan delapan orang tewas dan ratusan lainnya mengalami luka.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya