Berita

Foto: Repro

Nusantara

6 Temuan Di Lampung, BPK Beri Tenggat Perbaikan 60 Hari

RABU, 29 MEI 2019 | 06:21 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan enam masalah pengelolaan keuangan Pemprov Lampung yang berpotensi merugikan keuangan negara. BPK memberi tenggat waktu 60 hari untuk memperbaikinya.

”Kita berikan waktu 60 hari bagi pemprov untuk diperbaiki. Jika tidak ditindaklanjuti, kita tingkatkan ke ranah hukum," ujar Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Sunarto, seperti dilansir Kantor Berita RMOL Lampung.

Sunarto menyampaikan usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2018 dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Selasa (28/5). Acara itu juga dihadiri Gubernur Lampung M Ridho Ficardo yang akan mengakhiri jabatannya 2 Juni 2019 mendatang.


Adapun 6 temuan BPK dalam laporan keuangan Pemprov Lampung terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang tidak memadai, pengambilan internal dan penurunan aset tetap yang belum memadai dan pengelolaan keuangan pemprov yang dinilai tidak tertib dalam penyusunan anggaran daerah dan tanpa didukung dokumen yang memadai.

Temuan lainnya adalah terkait pembagian hasil pajak daerah kabupaten/kota yang belum dibayarkan sebesar Rp700 miliar; Pembayaran tambahan penghasilan PNS melebihi ketentuan sebesar Rp470 miliar serta terdapat tambahan gaji PNS yang terkena hukuman disiplin sebesar Rp150 juta.
Terakhir, terkait kekurangan root pekerjaan oleh Dinas Cipta Karya dan SDA; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR); Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek sebesar Rp5 miliar.
Terhadap LHP BPK tersebut, Gubernur Lampung berjanji pihaknya akan segera melakukan perbaikan dan menyelesaikannya tepat waktu sesuai tenggat.

Meski diwarnai temuan, LHP Keuangan Pemprov Lampung tetap mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ini adalah opini WTP  yang lima tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2018.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya