Berita

Pengamat Politik dari Exposit Startegic Political, Arif Susanto/RMOL

Politik

Pengamat: Usul Referendum Muzakir Manaf Menyalahi Kesepakatan Helsinki

SELASA, 28 MEI 2019 | 20:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan Ketua DPP Partai Aceh Muzakir Manaf soal referendum untuk Aceh dinilai melanggar MoU Helsinki antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pengamat Politik dari Exposit Startegic Political, Arif Susanto mengatakan, MOU Helsinki merupakan basis legal politik di Aceh. Sehingga jika Muzakir Manaf ingin melakukan referendum, hal tersebut telah melanggar kesepakatan itu.

"Klaimnya Muzakir Manaf tidak sah secara historis, itu adalah legal formal sendiri, sebab dari sisi legal formal setelah kesepahaman Helsinki itu kan kemudian muncul baik hak maupun kewajiban, ada di Pemerintah Indonesia maupun pada diri waktu itu namanya masih GAM. Yang kemudian salah satu butir yang diemplementasikan itu adalah eksistensi partai-partai lokal termasuk partainya Muzakir Manaf ini, jadi kalau kemudian tuntutannya referendum artinya kan mengingkari hasil kesepakatan (MOU) Helsinki," ucap Arif Susanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/5).


Tak hanya itu, referendum juga dinilai telah menciderai Demokrasi di Indonesia. Arif berharap, jika ada hak yang belum dipenuhi oleh pemerintah Indonesia atau Pemerintah pusat lebih baik untuk menuntut atau menagih terus haknya.

"Sebenarnya usulan itu juga keluar dari satu tatanan demokratis, karena begini, harus diakui bahwa masih banyak kewajiban-kewajiban yang belum tertunaikan baik oleh pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Aceh Darussalam juga oleh pemerintah-pemerintah lain di level lokal di kabupaten/kota itu," jelas Arif.

"Kalau kemudian ada kewajiban yang belum tertunaikan, solusinya bukan referendum, solusinya adalah menuntut, jadi mulai dari kritik yang lunak sampai tuntutan-tuntutan agar pihak-pihak ini menyelesaikan kewajiban-kewajiban seperti yang tertuang didalam kesepakatan Helsinki," lanjut Arif.

Sebelumnya, Muzakir yang akrab disapa Mualem dalam pidato di hadapan elite Aceh, Senin (27/5), melontarkan usulan tentang referendum di Aceh.

Hal itu sebagaimana pernah dilakukan di Timur Timur yang kini telah pisah dengan Indonesia. Adapun usulan tentang referendum di Aceh diutarakannya karena menilai Indonesia sebentar lagi hancur.

Alasan dari kehancuran itu menurut dia karena pelaksanaan hukum dan keadilan di Indonesia sudah tidak jelas lagi. Indonesia juga menurut dia akan hancur karena terlalu bergantung dengan asing.

"Dari pada kita dijajah orang lain, lebih baik kita (Aceh) berdiri di atas kaki sendiri. Mudah-mudahan, ini adalah satu usaha dan pemikiran bangsa Aceh saat ini. Mudah-mudahan dengan niat kita semua, lebih baik kita mengikuti Timor-Timur, Insya Allah," demikian Mualem.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya