Berita

Kapolri Jenderal Tito Karnavian/Net

Politik

Cegah Kerusuhan, Kapolri Larang Adanya Unjuk Rasa Di Jalan Protokol

SELASA, 28 MEI 2019 | 20:10 WIB | LAPORAN:

Kepolisian mengaku sudah sangat toleran dengan memberikan izin adanya unjuk rasa 21-22 Mei. Hanya saja, kerusuhan yang terjadi membuat kepolisian berpikir ulang untuk memberikan izin serupa.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, keputusannya untuk tidak memberikan izin berdasar pada ketentuan perundangan yang berlaku.

"Dasarnya Undang-Undang no 9 tahun 1998, menyampaikan pendapat di muka umum bebas, tapi ada batasan di pasal 6. Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik atau umum, dan harus menghargai hak asasi orang lain," paparnya di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (28/5).


"Melihat kita kemarin aksi yang di Bawaslu itu kami sudah sangat toleran. Polri dan TNI sudah sangat toleran," ungkao Tito.

Bahkan kata Tito, dengan toleransi tersebut kepolisian juga sudah melakukan diskresi yang sebenarnya bertentangan dengan aturan tentang penyampaian pendapat di muka umum.

"Aturan lain tidak boleh di ruang terbuka sampai jam 18.00 WIB, di ruang tertutup maksimal jam 12 (malam). Itupun kita berikan toleransi. Karena apa? Kita berpikir positif, kegiatannya kegiatan yang kita anggap positifnya keagamaan. Itu berbuka puasa bersama kemudian melakukan salat bersama," paparnya

"Sampai dengan bubar jam sembilan ya sehingga terjadi peristiwa jam 22.30 WIB kemudian ada peristiwa langsung tanpa babibu nyerang, dengan senjata yang mematikan," tuturnya.

Atas dasar kerusuhan tersebut, Tito menegaskan pihaknya akan kembali menegakkan aturan yang berlaku.

"Maka saya sudah sampaikan kepada Kapolda Metro kita kembali kepada tegakkan aturan, jadi tidak melakukan diskresi lagi. Jadi kita tidak akan mengizinkan ada kegiatan mobilisasi massa yang melanggar aturan seperti di Bawalsu, tidak kita izinkan lagi," tuturnya.

"Kita kembali pada aturan, bahwa aksi unjuk rasa tidak boleh menganggu ketertiban publik, tidak boleh menganggu orang lain, harus mengindahkan etika dan moral, dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, itu pasal 6," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya