Berita

Kapolri Jenderal Tito Karnavian/Net

Politik

Cegah Kerusuhan, Kapolri Larang Adanya Unjuk Rasa Di Jalan Protokol

SELASA, 28 MEI 2019 | 20:10 WIB | LAPORAN:

Kepolisian mengaku sudah sangat toleran dengan memberikan izin adanya unjuk rasa 21-22 Mei. Hanya saja, kerusuhan yang terjadi membuat kepolisian berpikir ulang untuk memberikan izin serupa.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, keputusannya untuk tidak memberikan izin berdasar pada ketentuan perundangan yang berlaku.

"Dasarnya Undang-Undang no 9 tahun 1998, menyampaikan pendapat di muka umum bebas, tapi ada batasan di pasal 6. Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik atau umum, dan harus menghargai hak asasi orang lain," paparnya di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (28/5).


"Melihat kita kemarin aksi yang di Bawaslu itu kami sudah sangat toleran. Polri dan TNI sudah sangat toleran," ungkao Tito.

Bahkan kata Tito, dengan toleransi tersebut kepolisian juga sudah melakukan diskresi yang sebenarnya bertentangan dengan aturan tentang penyampaian pendapat di muka umum.

"Aturan lain tidak boleh di ruang terbuka sampai jam 18.00 WIB, di ruang tertutup maksimal jam 12 (malam). Itupun kita berikan toleransi. Karena apa? Kita berpikir positif, kegiatannya kegiatan yang kita anggap positifnya keagamaan. Itu berbuka puasa bersama kemudian melakukan salat bersama," paparnya

"Sampai dengan bubar jam sembilan ya sehingga terjadi peristiwa jam 22.30 WIB kemudian ada peristiwa langsung tanpa babibu nyerang, dengan senjata yang mematikan," tuturnya.

Atas dasar kerusuhan tersebut, Tito menegaskan pihaknya akan kembali menegakkan aturan yang berlaku.

"Maka saya sudah sampaikan kepada Kapolda Metro kita kembali kepada tegakkan aturan, jadi tidak melakukan diskresi lagi. Jadi kita tidak akan mengizinkan ada kegiatan mobilisasi massa yang melanggar aturan seperti di Bawalsu, tidak kita izinkan lagi," tuturnya.

"Kita kembali pada aturan, bahwa aksi unjuk rasa tidak boleh menganggu ketertiban publik, tidak boleh menganggu orang lain, harus mengindahkan etika dan moral, dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, itu pasal 6," tandasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya