Berita

Tol Jakarta-Cikampek/Net

Nusantara

DPR: Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Harus Dikaji Ulang

SELASA, 28 MEI 2019 | 10:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah didesak mengkaji ulang kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek jelang muduik Lebaran 2019. Penerapan sistem pentarif terbuka dinilai tidak sejalan dengan UU 38/2004 tentang Jalan sehingga membebani pengguna tol.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo dalam keterangannya, Selasa (28/5).

"Pemberlakuan tarif sistem terbuka ini menyebabkan pengguna jalan dengan jarak dekat harus membayar tarif merata (jarak jauh dekat sama) yaitu sebesar Rp 12.000. Formulasi pentarifan seperti ini menyebabkan adanya kenaikan tarif tol yang melebihi ketentuan UU," kata Sigit.


Dalam pasal 48 dan penjelasan UU Jalan, sudah ditetapkan formulasi evaluasi tarif tol yaitu tari baru adalah tarif lama ditambah inflasi (1+inflasi). Sementara, formulasi pentarifan dengan system terbuka yang diterapkan Jasa Marga selaku operator tol Jakarta-Cikampek melebihi aturan tersebut. Bahkan kenaikannya ada yang mencapai 10 kali lipat.

Selain laju inflasi, kenaikan tariff tol juga harus mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Disisi lain, SPM jalan Tol Jakarta-Cikampek kerap tidak terpenuhi karena kemacetan parah.

"Atas dasar apa BPJT menyetujui kenaikan tol jarak pendek ini. Padahal justru yang jarak pendek ini SPM-nya tidak terpenuhi. Sering macet. Selama kurun waktu sebulan ini (20 April-20 mMei) tercatat sudah tiga kali kemacetan parah terjadi bahkan hingga 22 Km," ujar Sigit, anggota Fraksi PKS dari Dapil Jatim I.

Sigit menilai alasan pemerintah mengurangi pengguna tol jarak pendek dengan menaikan tarif merugikan penggunakan tol. Menurutnya, untuk mengurangi volume kendaraan di tol Jakarta-Cikampek sebaiknya diberlakukan sistem ganjil genap.

Untuk itu, Sigit mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek yang mulai diberlakukan pada 23 Mei lalu. Selain karena formulasi pentarifan yang melanggar UU Jalan, masyarakat juga banyak yang mengeluhkan kenaikan tarif.

"Pemerintah harus membatalkan kenaikan tarif tol ini. Buat kajian komprehensif dulu dan diminta pendapat publik. Kenaikan hanya dimungkinkan jika sesuai inflasi, bukan kenaikan seperti ini yang membebani masyarakat apalagi menjelang mudik," kata Sigit.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya meminta mengimbau PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) untuk tidak mempermainkan tarif ketika Gerbang Tol Cikarang Utama resmi tidak diberlakukan. Dengan penerapan tarif sistem terbuka di ruas Tol Jakarta-Cikampek ini setidaknya 30 persen pengguna tol jarak pendek akan terdampak dengan kenaikan tarif.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya