Berita

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Jelang Malam, KPK Masih Tunggu Sofyan Basir

SENIN, 27 MEI 2019 | 19:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kedatangan Dirut PLN (Nonaktif) Sofyan Basir (SFB) untuk diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Begitu kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Febri beralasan, penyidik KPK mendapatkan kabar dari kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo bahwa kliennya akan menghadiri panggilan lembaga antirasuah setelah urusan di Kejaksaan Agung RI selesai.


"Ya kami masih menunggu sampai saat ini karena ada informasi dari kuasa hukumnya bahwa SFB akan ke KPK setelah proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung selesai. Tim penyidik masih ada di kantor untuk menunggu kedatangan SFB," kata Febri.

Febri mengatakan, pemanggilan terhadap Sofyan kali ini merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya Sofyan kerap mangkir dari panggilan penyidik KPK. Karenanya, tim penyidik KPK tetap akan menunggu kedatangan Sofyan Basir hingga petang ini.

"Jadi kami harap lebih cepat bisa kesini dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terutama pemeriksaan sebagai tersangka. Karena ini adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya pada hari Jumat (24/5) sehingga akan lebih efektif kalau pemeriksaan bisa dilakukan," tegas Febri.

Sofyan diduga mengetahui terkait pengadaan proyek PLTU Riau-1, bersama Eni Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau. Dimana proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan presiden Jokowi.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerjasama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Riau-1.

Perkembangan kasus ini, Sofyan telah mengajukan gugatan praperadilan dan telah mencabutnya kembali karena tak terima terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Karennya Sofyan hingga saat ini belum ditahan meskipun telah berstatus tersangka. Sementara pihak KPK pun mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya