Berita

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Jelang Malam, KPK Masih Tunggu Sofyan Basir

SENIN, 27 MEI 2019 | 19:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kedatangan Dirut PLN (Nonaktif) Sofyan Basir (SFB) untuk diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Begitu kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Febri beralasan, penyidik KPK mendapatkan kabar dari kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo bahwa kliennya akan menghadiri panggilan lembaga antirasuah setelah urusan di Kejaksaan Agung RI selesai.


"Ya kami masih menunggu sampai saat ini karena ada informasi dari kuasa hukumnya bahwa SFB akan ke KPK setelah proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung selesai. Tim penyidik masih ada di kantor untuk menunggu kedatangan SFB," kata Febri.

Febri mengatakan, pemanggilan terhadap Sofyan kali ini merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya Sofyan kerap mangkir dari panggilan penyidik KPK. Karenanya, tim penyidik KPK tetap akan menunggu kedatangan Sofyan Basir hingga petang ini.

"Jadi kami harap lebih cepat bisa kesini dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terutama pemeriksaan sebagai tersangka. Karena ini adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya pada hari Jumat (24/5) sehingga akan lebih efektif kalau pemeriksaan bisa dilakukan," tegas Febri.

Sofyan diduga mengetahui terkait pengadaan proyek PLTU Riau-1, bersama Eni Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau. Dimana proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan presiden Jokowi.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerjasama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Riau-1.

Perkembangan kasus ini, Sofyan telah mengajukan gugatan praperadilan dan telah mencabutnya kembali karena tak terima terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Karennya Sofyan hingga saat ini belum ditahan meskipun telah berstatus tersangka. Sementara pihak KPK pun mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya