Berita

Supangkat Iwan Santoso/RMOL

Hukum

Direktur Pengadaan Strategis PLN Mengaku Tidak Tahu Ada Bagi-Bagi Fee Proyek PLTU Riau-1

SENIN, 27 MEI 2019 | 18:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktur Pengadaan Strategis 2 Supangkat Iwan Santoso baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir.

Kepada awak media, Supangkat membantah mengetahui soal bagi-bagi proyek PLTU Riau-1. Meskipun dirinya mengamini pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan para tersangka suap PLTU Riau-1 yakni Eni Saragih, Budisutrisno Kotjo dan Sofyan Basir.

"Enggak, enggak (mengetahui bagi-bagi fee). Ini aja mengklarifikasi pertanyaan sebelumnya, dulu kan saya ditanya sebagai saksi Bu Eni dan Pak Kotjo, sekarang diulang lagi pertanyaannya yang sama, kira-kira begitu," kata di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (27/5).


Tak hanya itu, Supangkat juga membantah mengetahui dugaan keterlibatan Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam perkara suap PLTU Riua-1 ini. Hal itu lantaran ia dan Nicke beda tugas terkait proyek PLTU Riau-1.

"Oh beda ya, beliau (Nicke) kan perencanaan dan saya pengadaan," kata Supangkat.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir, Eks Anggota Komisi VII DPR Eni Saragih, Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, Mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Eni Saragih, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo masing-masing telah mendapatkan vonis hukuman penjara. Sementara Samin Tan dan Sofyan Basir belum ditahan oleh KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sofyan diduga mengetahui terkait pengadaan proyek PLTU Riau-1, bersama Eni Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau. Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan presiden Jokowi.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerjasama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Riau-1.

Sofyan Basyir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya