Berita

Supangkat Iwan Santoso/RMOL

Hukum

Direktur Pengadaan Strategis PLN Mengaku Tidak Tahu Ada Bagi-Bagi Fee Proyek PLTU Riau-1

SENIN, 27 MEI 2019 | 18:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktur Pengadaan Strategis 2 Supangkat Iwan Santoso baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir.

Kepada awak media, Supangkat membantah mengetahui soal bagi-bagi proyek PLTU Riau-1. Meskipun dirinya mengamini pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan para tersangka suap PLTU Riau-1 yakni Eni Saragih, Budisutrisno Kotjo dan Sofyan Basir.

"Enggak, enggak (mengetahui bagi-bagi fee). Ini aja mengklarifikasi pertanyaan sebelumnya, dulu kan saya ditanya sebagai saksi Bu Eni dan Pak Kotjo, sekarang diulang lagi pertanyaannya yang sama, kira-kira begitu," kata di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (27/5).


Tak hanya itu, Supangkat juga membantah mengetahui dugaan keterlibatan Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam perkara suap PLTU Riua-1 ini. Hal itu lantaran ia dan Nicke beda tugas terkait proyek PLTU Riau-1.

"Oh beda ya, beliau (Nicke) kan perencanaan dan saya pengadaan," kata Supangkat.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir, Eks Anggota Komisi VII DPR Eni Saragih, Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, Mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Eni Saragih, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo masing-masing telah mendapatkan vonis hukuman penjara. Sementara Samin Tan dan Sofyan Basir belum ditahan oleh KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sofyan diduga mengetahui terkait pengadaan proyek PLTU Riau-1, bersama Eni Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau. Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan presiden Jokowi.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerjasama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Riau-1.

Sofyan Basyir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya