Berita

Gedung MK/Net

Politik

DPT Dan Ketidaknetralan Kepala Daerah Jadi Senjata Gugatan BPN

SENIN, 27 MEI 2019 | 18:06 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Data yang dibawa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tidak bertele-tele.

Pengamat politik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Adib Miftahul meyakini BPN membawa bukti-bukti terkait dugaan daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah dan dukungan oleh beberapa kepala daerah secara terang-terangan

"Bisa diprediksi bahwa bukti yang disiapkan BPN pasti terkait DPT yang dianggap bermasalah," kata Adib seperti dikutip RMOLJakarta, Senin (27/5).


Dijelaskannya bahwa masalah DPT sudah sejak awal dipermasalahkan oleh kubu BPN. Masalah DPT menjadi semakin berlarut-larut karena KPU tidak memberikan keputusan final mengenai hal itu.

"Seperti yang sebelumnya saya katakan bahwa KPU harus intropeksi diri, salah satunya tentang DPT yang 17,5 juta ini. Ini tidak akan menjadi masalah yang berlarut, jika KPU memutuskan sejak awal," ujar dosen FISIP tersebut.

BPN juga akan membawa data-data mengenai keberpihakan sejumlah kepala daerah kepada pasangan Joko Widodo-Maruf Amin. Sebab, keberpihakan kepala daerah itu rawan pengunaan fasilitas negara dan pengaruh sebagai kepala daerah.

“Masalahnya, status itu tidak terpisahkan," terang Adib.

Contohnya Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah) dan 31 kepala daerah di sana sudah diputuskan bersalah oleh Bawaslu, namun tidak mendapat sanksi apapun," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya