Berita

Mulyadi/Net

Politik

7 Tuntutan Prabowo-Sandi, Mulyadi: Semoga Hakim MK Mampu Bersikap Sebagai Wakil Tuhan

SENIN, 27 MEI 2019 | 10:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Mulyadi berharap banyak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menyidang gugatan hasil Pilpres 2019 oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

"Saya optimis, MK menjadi jalan terakhir secara konstitusi untuk mendapatkan keadilan memperjuangkan kedaulatan rakyat," kata Mulyadi saa dihubungi redaksi, Senin (27/5).

"Semoga hakim MK mampu bersikap sebagai wakil Tuhan di muka bumi, karena keputusan yang adil menjadi cerminan untuk mengembalikan suara rakyat sebagai suara Tuhan," ujar anggota DPR terpilih ini menambahkan.


Keyakinan Mulyadi kepada MK dapat memutuskan perkara gugatan dengan adil semakin mantap dengan mendengar pidato perdana Ketua MK Anwar Usman pada 2 April 2018.

"Di pidato pelantikan ketua majelis hakim MK, menambah keyakinan bahwa majelis hakim akan menjalankan amanah, lepas dari tekanan pihak manapun," tutupnya.

Sesudah mengucapkan sumpah, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan pidato yang diawali dengan kalimat "Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Raji'un".

Dia menilai jabatan yang diembannya merupakan ujian yang diberikan oleh Tuhan. Lantaran jabatan sebagai hakim merupakan jabatan mulia karena dapat menentukan nasib seseorang.

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK dengan mengajukan 7 tuntutan:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024. Atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya