Berita

Edi Hasibuan/Net

Politik

Video Kapolri Memeriksa Pasukan Yang Sudah Diedit Bikin Resah

SENIN, 27 MEI 2019 | 09:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebaran video Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang diedit saat memberi instruksi kepada pasukannya menuai kecaman banyak pihak.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan bahkan prihatin dengan pihak-pihak yang melakukan edit, sehingga menimbulkan kesan Jenderal Tito memerintahkan pasukan untuk menembak masyarakat.

Padahal dalam video utuh, terlihat jelas Tito sedang mengecek kesiapan anggota Polri dan TNI sebelum hari pencoblosan di Medan, Sumatera Utara, 11 April lalu. Dalam video itu, Tito bertanya kepada salah satu pasukannya tentang tindakan yang harus diambil saat ada orang yang membawa senjata mengancam masyarakat.

Prajurit berbaju hitam itu menjawab “boleh”, saat ditanya Tito apakah pengancam masyarakat tersebut boleh ditembak.

“Polri wajib melindungi setiap masyarakat yang jiwanya terancam oleh pelaku bersenjata, termasuk senjata tajam. Tapi video itu diedit yang isinya menyesatkan,” kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/5).

Doktor ilmu hukum ini menjelaskan bahwa sesuai pasal 49 KUHP,  barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau org lain, kehormatan kesusilaan,  atau harta benda sendiri atau orang lain karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum, tidak dipidana.

Menurutnya berdasar pasal itu, maka jelas bahwa petugas dapat melakukan tindakan apapun untuk menghentikan ancaman yang dapat membahayakan jiwa orang lain atau petugas itu sendiri.

Edi memberi contoh, jika ada petugas melihat di depan mata ada masyarakat terancam jiwanya karena akan dibacok oleh orang lainnya, maka polisi wajib mengambil tindakan demi melindungi masyarakat.

“Sebaliknya, jika petugas bersenjata tadi diam, tidak mengambil tindakan dan korban terbunuh atau luka berat, maka anggota yang bersangkutan bisa dikategorikan melanggar HAM karena pembiaran (by omission),” urainya.

Atas alasan itu, mantan anggota Kompolnas ini menilai bahwa pengeditan tanya jawab Kapolri dengan anggota Polri itu sangat menyesatkan dan membuat masyrakat resah.

"Kami meminta Polri menangkap penyebar video hoax  tersebut,” pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya