Berita

Edi Hasibuan/Net

Politik

Video Kapolri Memeriksa Pasukan Yang Sudah Diedit Bikin Resah

SENIN, 27 MEI 2019 | 09:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebaran video Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang diedit saat memberi instruksi kepada pasukannya menuai kecaman banyak pihak.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan bahkan prihatin dengan pihak-pihak yang melakukan edit, sehingga menimbulkan kesan Jenderal Tito memerintahkan pasukan untuk menembak masyarakat.

Padahal dalam video utuh, terlihat jelas Tito sedang mengecek kesiapan anggota Polri dan TNI sebelum hari pencoblosan di Medan, Sumatera Utara, 11 April lalu. Dalam video itu, Tito bertanya kepada salah satu pasukannya tentang tindakan yang harus diambil saat ada orang yang membawa senjata mengancam masyarakat.


Prajurit berbaju hitam itu menjawab “boleh”, saat ditanya Tito apakah pengancam masyarakat tersebut boleh ditembak.

“Polri wajib melindungi setiap masyarakat yang jiwanya terancam oleh pelaku bersenjata, termasuk senjata tajam. Tapi video itu diedit yang isinya menyesatkan,” kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/5).

Doktor ilmu hukum ini menjelaskan bahwa sesuai pasal 49 KUHP,  barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau org lain, kehormatan kesusilaan,  atau harta benda sendiri atau orang lain karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum, tidak dipidana.

Menurutnya berdasar pasal itu, maka jelas bahwa petugas dapat melakukan tindakan apapun untuk menghentikan ancaman yang dapat membahayakan jiwa orang lain atau petugas itu sendiri.

Edi memberi contoh, jika ada petugas melihat di depan mata ada masyarakat terancam jiwanya karena akan dibacok oleh orang lainnya, maka polisi wajib mengambil tindakan demi melindungi masyarakat.

“Sebaliknya, jika petugas bersenjata tadi diam, tidak mengambil tindakan dan korban terbunuh atau luka berat, maka anggota yang bersangkutan bisa dikategorikan melanggar HAM karena pembiaran (by omission),” urainya.

Atas alasan itu, mantan anggota Kompolnas ini menilai bahwa pengeditan tanya jawab Kapolri dengan anggota Polri itu sangat menyesatkan dan membuat masyrakat resah.

"Kami meminta Polri menangkap penyebar video hoax  tersebut,” pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya