Berita

Amnesty Internasional Indonesia saat menggelar jumpa pers di Kantor YLBHI/RMOL

Politik

Buntut Ricuh Aksi 21-22 Mei, Amnesty Internasional Temukan Pelanggaran HAM

SENIN, 27 MEI 2019 | 02:26 WIB | LAPORAN:

Amnesty Internasional Indonesia (AII) mencatat, unjuk rasa yang berujung dengan kerusuhan pada 21-22 Mei, terindikasikan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dimana terimbas banyak korban dari berbagai kalangan yaitu tim medis, jurnalis, penduduk setempat, peserta aksi dari berbagai usia.

Menurut Senior Researcher Amnesty International Indonesia Papang Hidayat, Sebenarnya di Indonesia sendiri sudah ada tiga instrumen internal kepolisian yang mengatur soal petunjuk pengamanan aksi unjuk rasa, itu yakni Peraturan Kapolri (Perkap) 16/2006 pengendalian massa, kemudian Perkap 1/2009 soal penggunaan kekuatan dengan tindakan kepolisian, dan terakhir Perkap 8/2009, itu soal implementasi nilai-nilai HAM dalam pedoman prilaku kepolisian.

Tiga Perkap tersebut kata Papang menjadi bagian dari instrumen HAM internasional yang diadopsi instrumen kepolisian, namun sayangnya berbeda dengan yang terjadi di lapangan saat kerusuhan 21-22 Mei.

"Sayangnya di lapangan hal itu berbeda, pertama disitu jelas menyatakan bahwa tindakan refresif dari kepolisian yang dibenarkan itu hanya boleh ditunjukkan untuk mereka yang melakukan kekerasan, dan bukan kepada para peserta aksi yang tidak melakukan kekerasan," tutur Papang di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (26/5).
 
Sehingga kata Papang, jika terjadi dinamika aksi massa besar dimana awal mulanya damai, kemudian sebagian ada massa yang melakukan kekerasan dengan melempar batu, molotov dan lainnya, apapun itu tidak boleh langsung direspon dengan gas air mata.

"Karena gas air mata itu ditunjukkan untuk membubarkan semua aksi massa, baik yang damai maupun yang tidak, padahal hak untuk berkumpul secara damai itu adalah HAM, nah dibeberapa kejadian respon itu tidak terjadi," tandasnya.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya