Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi Golkar, Eka Sastra terkait dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), hari ini (Kamis, 23/5).
Selain Eka, KPK juga memanggil Kasubdit DAK 1 Direktorat Perimbangan Daerah Kementerian Keuangan Sandi Firdaus dan Dipa Malik dari pihak swasta.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung) pihak swasta," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keteranganya di Jakarta.
Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga orang, yakni Indung, politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti.
Bowo Sidik diduga meminta komitmen fee 2 dolar AS per metric ton kepada PT HTK untuk biaya angkut pupuk. Diduga, Bowo Sidik telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah atau suap dari PT HTK.
Selain itu, Bowo Sidik diduga‎ bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya diduga mencapai Rp 8 miliar lebih.
Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar pencalegan di Pemilu 2019.
Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.