Berita

M. Andrean Saefudin/Permahi

Politik

Permahi Desak Presiden Revisi Komposisi Pansel KPK

SELASA, 21 MEI 2019 | 16:49 WIB | LAPORAN:

Presiden Jokowi masih cukup banyak waktu untuk mengubah komposisi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK sebelum masa jabatan Agus Rahardjo Cs berakhir yaitu 21 Desember 2019.  

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) khawatir setelah mencermati daftar nama orang yang dipilih masuk dalam Pansel Capim KPK.

"Rasanya ada kekecewaan bercampur kekuatiran tentang, apa mungkin dengan komposisi pansel seperti sekarang ini bisa menjaring dan menemukan capim KPK yang berintegritas, yang mampu memerangi korupsi tanpa pandang bulu?" kata Ketua Umum Permahi, M. Andrean Saefudin melalui siaran pers, Selasa (21/5).


Apalagi Pansel ini bertuas menyaring dan mengusulkan nama-nama capim KPK kepada Presiden. Permahi  menilai ada beberapa anggota pansel yang memiliki kedekatan dengan Polri. Posisi ini dinilai sangat rentan konflik kepentingan.

Pun demikian dengan kepentingan ini dapat mengganggu independensi KPK dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Belum lagi ada beberapa nama yang kami nilai memiliki rekam jejak bertentangan dengan agenda dan semangat penguatan KPK,"

Secara umum, lanjut Andrean, Permahi menilai pansel tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, justru yang ada hanya mengakomodir kepentingan elit,

"Sikap akomodatif ini mengacam agenda pemberantasan korupsi tentunya," tegas Andrean.

Selain itu, Andrean juga menyoroti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 yang menetapkan pansel calon pimpinan KPK yang terdiri dari sembilan orang.

Menurut dia, dengan komposisi tersebut kompetensi beberapa anggota pansel tidak relevan dengan semangat pemberantasan korupsi dan kebutuhan KPK. Independensi dan integritas anggota pansel pun patut dipertanyakan. Sebab ada anggota pansel diduga pernah melakukan kecurangan dalam tes pejabat publik dan tidak transparan laporan kekayaannya.

"Permahi tegas meminta Presiden Joko Widodo untuk merevisi beberapa nama anggota pansel tersebut, dengan memasukan orang-orang yang tidak memiliki catatan buruk terkait integritas, memiliki track record yang jelas dalam gerakan antikorupsi, memiliki latar belakang keilmuan yang relevan serta memahami kondisi dan kebutuhan terkini di institusi KPK," demikian Andrean.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya