Berita

Dedi Prasetyo/Net

Politik

Aksi 22 Mei Diberi Waktu Sampai Tarawih, Dilarang Nginep

SELASA, 21 MEI 2019 | 14:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Massa Aksi 22 Mei atau Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) dilarang untuk menginap di depan Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Larangan itu disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/5).

Dedi menyebut bahwa pihaknya memberi toleransi kepada massa yang menolak hasil pengumuman KPU untuk berunjuk rasa hingga selesai waktu salat tarawih.


"Jadi dari informasi terakhir yang saya dapat bahwa batasan akhir toleransi yang bisa diberikan pada massa itu salat tarawih. Usai salat tarawih dimohon untuk tidak menggangu," ujar Dedi.

Ia menegaskan jajarannya akan mengambil tindakan apabila massa tidak mengindahkan imbauan dari kepolisian. Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, Polri dapat membubarkan aksi massa tersebut jika merujuk pada UU 9/1998.

"Kalau misal itu tak diindahkan, dan batas waktu yang diberikan juga tidak dindahkan, maka sesuai dengan UU 9/1998 pasal 15, aparat Polri dapat membubarkan, kerumunan masyarakat tersebut," kata dia.

Imbauan ini dikeluarkan agar massa aksi tidak mengganggu hak, kebebasan, serta menjamin keamanan masyarakat lainnya.

Dedi turut meminta massa aksi untuk menaati peraturan perundangan yang berlaku, norma moral yang berlaku di masyarakat, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya