Berita

Dedi Prasetyo/Net

Politik

Aksi 22 Mei Diberi Waktu Sampai Tarawih, Dilarang Nginep

SELASA, 21 MEI 2019 | 14:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Massa Aksi 22 Mei atau Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) dilarang untuk menginap di depan Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Larangan itu disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/5).

Dedi menyebut bahwa pihaknya memberi toleransi kepada massa yang menolak hasil pengumuman KPU untuk berunjuk rasa hingga selesai waktu salat tarawih.


"Jadi dari informasi terakhir yang saya dapat bahwa batasan akhir toleransi yang bisa diberikan pada massa itu salat tarawih. Usai salat tarawih dimohon untuk tidak menggangu," ujar Dedi.

Ia menegaskan jajarannya akan mengambil tindakan apabila massa tidak mengindahkan imbauan dari kepolisian. Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, Polri dapat membubarkan aksi massa tersebut jika merujuk pada UU 9/1998.

"Kalau misal itu tak diindahkan, dan batas waktu yang diberikan juga tidak dindahkan, maka sesuai dengan UU 9/1998 pasal 15, aparat Polri dapat membubarkan, kerumunan masyarakat tersebut," kata dia.

Imbauan ini dikeluarkan agar massa aksi tidak mengganggu hak, kebebasan, serta menjamin keamanan masyarakat lainnya.

Dedi turut meminta massa aksi untuk menaati peraturan perundangan yang berlaku, norma moral yang berlaku di masyarakat, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya