Berita

Refly Harun/Net

Politik

Paradigma MK Bikin Hasil Pilpres Sulit Diubah

SELASA, 21 MEI 2019 | 12:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penetapan perolehan suara pilpres telah resmi diketok oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya, pasangan Joko Widodo-Maruf Amin tampil sebagai pemenang Pilpres 2019.

Namun demikian, kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih bisa mengajukan gugatan tentang indikasi kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku pesimis gugatan itu bisa mengubah hasil pemilu.


“Paling sekadar menyumbang bagi evaluasi pemilu ke depan,” katanya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (21/5).

Jika tujuannya sebatas membuktikan bahwa kecurangan itu memang ada, MK dapat menjadi forum. Sebab, persidangan MK bisa disaksikan seluruh rakyat.

“Tapi dengan paradigma ‘signifikan mempengaruhi hasil pemilu’, kiranya tidak mudah untuk mengubah hasil di MK,” jelasnya.

Untuk saat ini, Refly mengimbau kepada masyarakat untuk menunggu apakah Prabowo-Sandi akan mengajukan sengketa ke MK atau tidak.

“Kalau tidak, game is over. Jokowi-Maruf akan diumumkan sebagai calon terpilih,” sambungnya.

Jika paslon 02 mengajukan sengketa, maka publik harus menunggu belasan hari ke depan untuk tahu hasilnya. Apakah permohonan akan dikabulkan atau ditolak.

“Yang jelas, sejak 2004, semua permohonan sengketa pilpres ditolak,” lanjutnya.

Permohonan ditolak karena memang tidak mudah membuktikan klaim kecurangan berdasarkan aspek kualitatif dan kuantitatif. Secara kuantitatif, harus bisa didalilkan kehilangan atau penggelembungan suara minimal separuh dari selisih kedua paslon yang sebesar 16.957.123 suara.

“Jangankan membuktikan kehilangan atau penggelembungan jutaan suara. Ribuan suara saja susah. Terbukti di sini bukan sekadar klaim, tapi yang terbukti di persidangan dg fakta n data. Tidak hanya asumsi atau keyakinan masyarakat awam,” terangnya.

Sebenarnya, pemohon punya opsi kedua, yaitu beralih kepada aspek kualitatif. Praktik yang diterima selama ini, adanya kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM).

“Lagi-lagi tidak mudah membuktikan kecurangan yang TSM. Sekali lagi, terbukti di persidangan, bukan sekadar keyakinan awam. Sejak 2004, pemohon selalu gagal membuktikan adanya kecurangan TSM,” ungkapnya.

Dia menekankan bahwa paradigma MK selama ini soal sengketa pemilu ialah ‘signifikan mempengaruhi hasil pemilu’. Artinya, bisa saja satu hingga dua kecurangan terbukti, tetapi dianggap tidak signifikan mempengaruhi atau mengubah hasil pemilu.

“Sekali lagi, untuk sengketa pilpres, tidak mudah bagi pemohon karena begitu luasnya cakupan wilayah dan jumlah suara yang terlibat. Kecuali MK mengubah paradigmanya, asal ada kecurangan yang terbukti yang dilakukan paslon, bisa didiskualifikasi,” pungkas Refly.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya