Berita

Refly Harun/Net

Politik

Paradigma MK Bikin Hasil Pilpres Sulit Diubah

SELASA, 21 MEI 2019 | 12:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penetapan perolehan suara pilpres telah resmi diketok oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya, pasangan Joko Widodo-Maruf Amin tampil sebagai pemenang Pilpres 2019.

Namun demikian, kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih bisa mengajukan gugatan tentang indikasi kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku pesimis gugatan itu bisa mengubah hasil pemilu.

“Paling sekadar menyumbang bagi evaluasi pemilu ke depan,” katanya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (21/5).

Jika tujuannya sebatas membuktikan bahwa kecurangan itu memang ada, MK dapat menjadi forum. Sebab, persidangan MK bisa disaksikan seluruh rakyat.

“Tapi dengan paradigma ‘signifikan mempengaruhi hasil pemilu’, kiranya tidak mudah untuk mengubah hasil di MK,” jelasnya.

Untuk saat ini, Refly mengimbau kepada masyarakat untuk menunggu apakah Prabowo-Sandi akan mengajukan sengketa ke MK atau tidak.

“Kalau tidak, game is over. Jokowi-Maruf akan diumumkan sebagai calon terpilih,” sambungnya.

Jika paslon 02 mengajukan sengketa, maka publik harus menunggu belasan hari ke depan untuk tahu hasilnya. Apakah permohonan akan dikabulkan atau ditolak.

“Yang jelas, sejak 2004, semua permohonan sengketa pilpres ditolak,” lanjutnya.

Permohonan ditolak karena memang tidak mudah membuktikan klaim kecurangan berdasarkan aspek kualitatif dan kuantitatif. Secara kuantitatif, harus bisa didalilkan kehilangan atau penggelembungan suara minimal separuh dari selisih kedua paslon yang sebesar 16.957.123 suara.

“Jangankan membuktikan kehilangan atau penggelembungan jutaan suara. Ribuan suara saja susah. Terbukti di sini bukan sekadar klaim, tapi yang terbukti di persidangan dg fakta n data. Tidak hanya asumsi atau keyakinan masyarakat awam,” terangnya.

Sebenarnya, pemohon punya opsi kedua, yaitu beralih kepada aspek kualitatif. Praktik yang diterima selama ini, adanya kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM).

“Lagi-lagi tidak mudah membuktikan kecurangan yang TSM. Sekali lagi, terbukti di persidangan, bukan sekadar keyakinan awam. Sejak 2004, pemohon selalu gagal membuktikan adanya kecurangan TSM,” ungkapnya.

Dia menekankan bahwa paradigma MK selama ini soal sengketa pemilu ialah ‘signifikan mempengaruhi hasil pemilu’. Artinya, bisa saja satu hingga dua kecurangan terbukti, tetapi dianggap tidak signifikan mempengaruhi atau mengubah hasil pemilu.

“Sekali lagi, untuk sengketa pilpres, tidak mudah bagi pemohon karena begitu luasnya cakupan wilayah dan jumlah suara yang terlibat. Kecuali MK mengubah paradigmanya, asal ada kecurangan yang terbukti yang dilakukan paslon, bisa didiskualifikasi,” pungkas Refly.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya