Berita

Pramono U Tanthowi/Net

Politik

Penetapan Pemenang Pemilu Digelar Dinihari, Ini Penjelasan KPU

SELASA, 21 MEI 2019 | 10:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tidak ada alasan khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penetapan hasil pemilu pada Selasa (21/5) dinihari. Penetapan dilakukan di malam hari lantaran proses rekapitulasi nasional telah selesai.

Begitu kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

Pramono menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 413 UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU diberi waktu untuk menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara.


“Dengan demikian, 22 Mei merupakan batas akhir dari penetapan hasil pemilu,” katanya.

Sehingga, ketika KPU menetapkan hasil pemilu pada 21 Mei, maka itu sesuai dengan jadwal.

“Bahkan lebih cepat sehari dari batas akhir. Alhamdulillah,” sambung mantan ketua Bawaslu Banten itu.

Dia memastikan tidak ada maksud khusus di balik penetapan hasil pemilu di malam hari. Pramono menguraikan bahwa penetapan memang lazimnya dilakukan setelah rekap nasional selesai.

“Karena Papua, provinsi paling akhir yang dibahas selesai malam itu, maka langsung dilakukan penetapan juga malam itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pramono mengingatkan bahwa pada Pileg 2014 penetapan pemenang pemilu dilakukan di akhir waktu yang diberikan. Saat itu, penetapan dilakukan pukul 00.00. Artinya, jika lewat satu menit saja, maka dibutuhkan perpu untuk mengesahkan pengumuman KPU.

“Jadi memang tergantung kapan waktunya rekapitulasi selesai, bisa langsung ditetapkan. Ini kebetulan sudah selesai dinihari tadi, maka bisa saja langsung ditetapkan. Nggak mesti menunggu sampai siang,” pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya