Berita

Pramono U Tanthowi/Net

Politik

Penetapan Pemenang Pemilu Digelar Dinihari, Ini Penjelasan KPU

SELASA, 21 MEI 2019 | 10:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tidak ada alasan khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penetapan hasil pemilu pada Selasa (21/5) dinihari. Penetapan dilakukan di malam hari lantaran proses rekapitulasi nasional telah selesai.

Begitu kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

Pramono menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 413 UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU diberi waktu untuk menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara.

“Dengan demikian, 22 Mei merupakan batas akhir dari penetapan hasil pemilu,” katanya.

Sehingga, ketika KPU menetapkan hasil pemilu pada 21 Mei, maka itu sesuai dengan jadwal.

“Bahkan lebih cepat sehari dari batas akhir. Alhamdulillah,” sambung mantan ketua Bawaslu Banten itu.

Dia memastikan tidak ada maksud khusus di balik penetapan hasil pemilu di malam hari. Pramono menguraikan bahwa penetapan memang lazimnya dilakukan setelah rekap nasional selesai.

“Karena Papua, provinsi paling akhir yang dibahas selesai malam itu, maka langsung dilakukan penetapan juga malam itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pramono mengingatkan bahwa pada Pileg 2014 penetapan pemenang pemilu dilakukan di akhir waktu yang diberikan. Saat itu, penetapan dilakukan pukul 00.00. Artinya, jika lewat satu menit saja, maka dibutuhkan perpu untuk mengesahkan pengumuman KPU.

“Jadi memang tergantung kapan waktunya rekapitulasi selesai, bisa langsung ditetapkan. Ini kebetulan sudah selesai dinihari tadi, maka bisa saja langsung ditetapkan. Nggak mesti menunggu sampai siang,” pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya