Berita

Aksi damai di depan gedung Bawaslu/RMOL

Politik

Salah Tafsir Pasal, Pakar: Istri Presiden Bisa Saja Disebut Makar

SENIN, 20 MEI 2019 | 22:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pasal makar yang terdapat pada perundang-undangan harus diartikan dengan hati-hati dan cermat. Jika tidak, bukan tidak mungkin penggunaan pasal tersebut salah sasaran.

Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin. Ia menjelaskan, dewasa ini banyak pihak yang salah tafsir terkait dengan pasal makar.

Salah satu yang membuatnya heran adalah tudingan makar dalam gerakan people power yang selama ini makin gencar didengungkan rakyat.


"Betul ada putusan MK tahun 2017 yang menyebutkan makar tidak serta merta diartikan serangan, tapi cukup niat yang nyata dalam perbuatan," kata Irmanputra dalam video di akun youtubenya, Senin (20/5).

Namun demikian, kata Irman, perbuatan yang dimaksud adalah perilaku yang tidak memiliki dasar hukum atau dasar konstitusional. Dengan kata lain perilaku dalam rasio yang perlu dihadapi dengan kekuatan pemerintah atau government power.

"Jika tidak ditafsir seperti itu, maka suatu saat istri atau anak presiden yang tanpa sepengetahuan melakukan rapat di luar Istana untuk meminta ayah atau suaminya mundur dari (jabatan) presiden wakil presiden agar fokus urus keluarga, maka mereka bisa dikategorikan makar," jelasnya.

"Ini yang bukan diinginkan konstitusi, konstitusi tidak pernah bermimpi seburuk itu. Keputusan MK 2017 mengingatkan penegak hukum sangat hati-hati menggunakan pasal makar karena bisa mengancam pilar-pilar demokrasi menyampaikan pendapat," imbuhnya.

Di sisi lain, ia berpandangan bahwa gerakan people power bukanlah makar melainkan kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.

Hal itulah yang dinilainya tidak bisa disebut sebagai tindakan makar lantaran perbuatan yang dilakukan dalam people power berdasarkan hukum, yakni kebebasan berpendapat.

"Kalau kita mengajak ruang kekuatan rakyat melawan kekuatan pemerintah dalam dialektika pemerintahan, maka ini tidak bisa diartikan sebagai makar," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya