Berita

Aksi damai di depan gedung Bawaslu/RMOL

Politik

Salah Tafsir Pasal, Pakar: Istri Presiden Bisa Saja Disebut Makar

SENIN, 20 MEI 2019 | 22:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pasal makar yang terdapat pada perundang-undangan harus diartikan dengan hati-hati dan cermat. Jika tidak, bukan tidak mungkin penggunaan pasal tersebut salah sasaran.

Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin. Ia menjelaskan, dewasa ini banyak pihak yang salah tafsir terkait dengan pasal makar.

Salah satu yang membuatnya heran adalah tudingan makar dalam gerakan people power yang selama ini makin gencar didengungkan rakyat.


"Betul ada putusan MK tahun 2017 yang menyebutkan makar tidak serta merta diartikan serangan, tapi cukup niat yang nyata dalam perbuatan," kata Irmanputra dalam video di akun youtubenya, Senin (20/5).

Namun demikian, kata Irman, perbuatan yang dimaksud adalah perilaku yang tidak memiliki dasar hukum atau dasar konstitusional. Dengan kata lain perilaku dalam rasio yang perlu dihadapi dengan kekuatan pemerintah atau government power.

"Jika tidak ditafsir seperti itu, maka suatu saat istri atau anak presiden yang tanpa sepengetahuan melakukan rapat di luar Istana untuk meminta ayah atau suaminya mundur dari (jabatan) presiden wakil presiden agar fokus urus keluarga, maka mereka bisa dikategorikan makar," jelasnya.

"Ini yang bukan diinginkan konstitusi, konstitusi tidak pernah bermimpi seburuk itu. Keputusan MK 2017 mengingatkan penegak hukum sangat hati-hati menggunakan pasal makar karena bisa mengancam pilar-pilar demokrasi menyampaikan pendapat," imbuhnya.

Di sisi lain, ia berpandangan bahwa gerakan people power bukanlah makar melainkan kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.

Hal itulah yang dinilainya tidak bisa disebut sebagai tindakan makar lantaran perbuatan yang dilakukan dalam people power berdasarkan hukum, yakni kebebasan berpendapat.

"Kalau kita mengajak ruang kekuatan rakyat melawan kekuatan pemerintah dalam dialektika pemerintahan, maka ini tidak bisa diartikan sebagai makar," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya