Berita

Kuasa hukum dokter Ani Hasibuan, Slamet Hasan/Net

Politik

Jalani Sidang MKEK IDI, Alasan Dokter Ani Mangkir Dari Panggilan Polda

SENIN, 20 MEI 2019 | 14:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dokter Ani Hasibuan kembali tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi lantaran akan menjalani sidang etik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kuasa hukum dokter Ani Hasibuan, Slamet Hasan menguraikan bahwa kliennya akan diperiksa kembali oleh penyidik pada Senin (20/5). Tapi di hari yang sama dokter Ani akan menjalani sidang etik yang digelar Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Hari ini rencananya Bu Ani hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi Bu Ani hari ini tidak bisa hadir kembali, karena pada hari yang sama Bu Ani dipanggil di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pusat IDI," ujar Slamet di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5) siang.


Menurutnya, sidang etik dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI lebih penting daripada pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Jadi karena MKEK berkepentingan untuk memeriksa terkait dengan klarifikasi pernyataan Bu Ani tentang KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang sedang viral di media," kata Slamet.

Sidang ini menjadi penting karena akan menentukan apakah dokter Ani melakukan tindak pidana atau tidak.

"Maka kita juga mendorong perkara ini disidang dulu di MKEK, nanti keputusan di MKEK seperti apa, apakah itu pidana apa tidak, baru melanjutkan ke penyidik kepolisian," jelasnya.

Diketahui, dokter Ani Hasibuan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya oleh Carolus Andre Yulika dengan laporan polisi nomor:LP/2929/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus pada tanggal 12 Mei 2019.

Dokter Ani Hasibuan disangkakan telah melanggar pasal 28 Ayat 2 junto pasal 35 junto pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 56 KUHP.

Dokter Ani dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (17/5) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, karena dalam kondisi sakit, Ani tak bisa datang untuk memenuhi panggilan penyidik.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya