Berita

Sidang Bawaslu/RMOL

Politik

Laporan BPN Terkait Keterlibatan ASN Ditolak Bawaslu

SENIN, 20 MEI 2019 | 11:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi menolak laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan petahana Jokowi-Maruf.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi resmi melapor ke Bawaslu soal dugaan kecurangan TSM yang teregistrasi nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan di ruang sidang Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5).


Karena itu, lanjut Abhan, Bawaslu pun tidak melanjutkan lagi pelaporan adanya kecurangan adminstratif oleh BPN. Dimana pihaknya pun menyatakan laporan itu sudah selesai.

"Dengan demikian dugaan pelanggaran pemilu TSM bacakan putusan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 kami nyatakan selesai," imbuhnya.

Sementara Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, laporan yang diajukan oleh pihak pemohon hanya print out berita online. Sehingga bukti tersebut yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti.

"Bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum," kata Ratna.

"Bahwa pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019, sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," imbuh Ratna.

BPN Prabowo-Sandi melaporkan dugaan kecurangan administrasi pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan disampaikan Ketua BPN Djoko Santoso, Sekretaris BPN Hanafi Rais, dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya