Berita

Sidang Bawaslu/RMOL

Politik

Laporan BPN Terkait Keterlibatan ASN Ditolak Bawaslu

SENIN, 20 MEI 2019 | 11:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi menolak laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan petahana Jokowi-Maruf.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi resmi melapor ke Bawaslu soal dugaan kecurangan TSM yang teregistrasi nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan di ruang sidang Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Karena itu, lanjut Abhan, Bawaslu pun tidak melanjutkan lagi pelaporan adanya kecurangan adminstratif oleh BPN. Dimana pihaknya pun menyatakan laporan itu sudah selesai.

"Dengan demikian dugaan pelanggaran pemilu TSM bacakan putusan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 kami nyatakan selesai," imbuhnya.

Sementara Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, laporan yang diajukan oleh pihak pemohon hanya print out berita online. Sehingga bukti tersebut yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti.

"Bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum," kata Ratna.

"Bahwa pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019, sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," imbuh Ratna.

BPN Prabowo-Sandi melaporkan dugaan kecurangan administrasi pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan disampaikan Ketua BPN Djoko Santoso, Sekretaris BPN Hanafi Rais, dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya