Inas N. Zubir/Net
Inas N. Zubir/Net
Bukan tanpa sebab, menurut Inas, dilihat dari nama-nama yang masuk dalam tim tersebut, terdapat 2 orang pengacara yakni Dhoni Martin selaku praktisi dan Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. ‎Yang mana keduanya sebenarnya merupakan pengacara kelompok Munaslub Hanura "ilegal" di awal tahun 2018 yang lalu.
"Pada tanggal 25 September 2018, dua orang dari Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam‎ tersebut telah menggugat Presiden Republik Indonesia, Jokowi dan Menkumham Yasonna Laoly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam perkara SK Kepengurusan Partai Hanura," jelasnya dalam keterangan pers, Senin (20/5).
Populer
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
Senin, 11 Mei 2026 | 14:27
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02
Senin, 18 Mei 2026 | 02:46
UPDATE
Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40
Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18
Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05
Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53
Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40
Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20
Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55
Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30
Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16
Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55