Berita

Priyo Budi Santoso/Net

Politik

Priyo: Wahai Yth KPU, Kecurangan TSM Itu Perbuatan Inkonstitusional

MINGGU, 19 MEI 2019 | 02:23 WIB | LAPORAN:

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan, dugaan kecurangan yang marak terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah perbuatan yang melanggar konstitusi.

Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan seorang Komisioner KPU Ilham Saputra yang mengimbau pihak-pihak yang merasa dicurangi agar melapor kepada lembaga terkait.

Tak hanya itu, dalam sebuah kesempatan Ilham juga menegaskan KPU sebagai penyelenggara Pemilu sangat terbuka jika ada pihak yang merasa dicurangi melaporkan bukti kecurangannya.


Priyo pun angkat bicara terkait pernyataan Ilham. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini menyebutkan, kecurangan yang dilakukan melanggar salah satu pasal Undang-Undang Pemilu.

"Wahai Yth KPU, kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) adalah perbuatan inkonstitusional, melanggar UU (Pasal 463 UU Pemilu)," sebutnya di Twitter, Sabtu (18/5).

Priyo menegaskan, pihaknya hingga saat ini juga telah melakukan saran Ilham untuk melaporkan dugaan kecurangan tersebut.

"BPN sudah melaporkan ke Bawaslu ribuan bukti kecurangan TSM," pungkasnya.

Diketahui, Pasal 463 UU Pemilu yang dimaksud Priyo merupakan penjelasan dari Pasal 460 UU Pemilu tentang Pelanggaran Administratif Pemilu, yang meliputi tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam Pasal 463 tersebut, setiap pelanggaran administratif yang terjadi secara TSM hendaknya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diperiksa dan dikeluarkan rekomendasi dalam waktu 14 hari kerja.

Belakangan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu menjadi sorotan publik setelah divonis bersalah oleh Bawaslu. Tak tanggung-tanggung, ada dua kesalahan yang dilakukan KPU, yaitu adminstrasi pendaftaran lembaga hitung cepat, dan kesalahan input data C1 di Sistem Informasi Perhitungan (Situng).

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya