Berita

Priyo Budi Santoso/Net

Politik

Priyo: Wahai Yth KPU, Kecurangan TSM Itu Perbuatan Inkonstitusional

MINGGU, 19 MEI 2019 | 02:23 WIB | LAPORAN:

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan, dugaan kecurangan yang marak terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah perbuatan yang melanggar konstitusi.

Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan seorang Komisioner KPU Ilham Saputra yang mengimbau pihak-pihak yang merasa dicurangi agar melapor kepada lembaga terkait.

Tak hanya itu, dalam sebuah kesempatan Ilham juga menegaskan KPU sebagai penyelenggara Pemilu sangat terbuka jika ada pihak yang merasa dicurangi melaporkan bukti kecurangannya.

Priyo pun angkat bicara terkait pernyataan Ilham. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini menyebutkan, kecurangan yang dilakukan melanggar salah satu pasal Undang-Undang Pemilu.

"Wahai Yth KPU, kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) adalah perbuatan inkonstitusional, melanggar UU (Pasal 463 UU Pemilu)," sebutnya di Twitter, Sabtu (18/5).

Priyo menegaskan, pihaknya hingga saat ini juga telah melakukan saran Ilham untuk melaporkan dugaan kecurangan tersebut.

"BPN sudah melaporkan ke Bawaslu ribuan bukti kecurangan TSM," pungkasnya.

Diketahui, Pasal 463 UU Pemilu yang dimaksud Priyo merupakan penjelasan dari Pasal 460 UU Pemilu tentang Pelanggaran Administratif Pemilu, yang meliputi tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam Pasal 463 tersebut, setiap pelanggaran administratif yang terjadi secara TSM hendaknya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diperiksa dan dikeluarkan rekomendasi dalam waktu 14 hari kerja.

Belakangan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu menjadi sorotan publik setelah divonis bersalah oleh Bawaslu. Tak tanggung-tanggung, ada dua kesalahan yang dilakukan KPU, yaitu adminstrasi pendaftaran lembaga hitung cepat, dan kesalahan input data C1 di Sistem Informasi Perhitungan (Situng).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya