Berita

Surat suara Pilpres 2019/Net

Politik

Pemilu Proses Demokrasi Yang Legal Konstitusional

SABTU, 18 MEI 2019 | 20:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kedua kubu pasangan calon presiden harus bisa saling menerima hasil putusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pilpres 2019 nanti.

Pengamat politik, Veri Muhlis Arifuzzaman menjelaskan bahwa pemilu merupakan proses demokrasi yang legal konstitusional. Sehingga, dia meminta semua pendukung kedua kubu pasangan calon presiden untuk bisa menerima hasil pilpres.

"Semua pihak pada waktunya pasti akan mengakui hasil pemilu. Karena itu adalah proses demokrasi yang legal konstitusional," kata Veri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/5).


Veri yang juga Direktur Konsepindo Research and Consulting (KRC) ini menyatakan, proses Pemilu 2019 sejak awal merupakan kesepakatan semua pihak. Karenanya, kedua kubu harus siap menerima kemenangan maupun kekalahan.

“Itu kan dalam prosesnya ada kesepakatan bersama untuk taat aturan, siap menang, siap kalah. Bahkan siap didiskualifikasi jika melanggar," kata Veri.

Lebih lanjut, jebolan kampus UIN Ciputat ini menilai kedua kubu telah menaati aturan selama proses pemilu. Apalagi, sambungnya, kedua kubu juga telah melaporkan beragam indikasi kecurangan pemilu ke Bawaslu.

Untuk itu, dia menyarankan agar kedua kubu menempuh jalur-jalur konstitusional jika tidak terima dengan rekap nasional. Sehingga proses pemilu bisa berakhir dengan baik.

"Jadi, kubu yang kalah nanti, kalau merasa tidak puas bisa menempuh jalur hukum. Itu prosedur normal dan sudah mentradisi. Dan, dimanapun menuntut keadilan ya melalui pengadilan harusnya," demikian Veri.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya