Berita

Adrianus Meliala/Net

Politik

Ombudsman Endus Ada Maladministrasi Perekrutan Petugas KPPS

SABTU, 18 MEI 2019 | 16:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Negara bertanggung jawab penuh atas meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu Serentak 2019.

Apalagi, Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala menilai ada maladministrasi yang dilakukan pemerintah dalam melakukan rekruitmen kepada petugas KPPS. Sebab, sejumlah persyaratan untuk menjadi petugas diketahui sebatas formalitas belaka.

”Sebetulnya negara melakukan maladministrasi, yakni merekrut orang untuk bekerja membantu negara, tetapi si orang ini tidak di-disclose sebetulnya bahwa mengingat bebannya yang berat," kata Adrianus.


Adrianus mengatakan, beban menumpuk dan beresiko bagi petugas KPPS ini terpaksa harus diterima. Sebab, antara hak dan kewajiban seorang petugas KPPS pada Pemilu 2019 ini tidak cukup jelas.

"Tentu kami dari Ombudsman berasumsi bahwa terdapat situasi yang tidak seimbang. Di mana praktisi KPPS ini ketika berkerja bertugas itu tidak cukup jelas mengenai hak dan kewajiban serta resiko-resiko kewajibannya," ungkap Adrianus.

Lebih lanjut, Ombudsman meminta negara harus bertanggung jawab atas peristiwa tragis yang merenggut ratusan nyawa petugas KPPS pada Pemilu 2019 ini.

"Negara harus bertanggung jawab dalam situasi ini," tegas Adrianus.

Sementara itu, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai gugurnya ratusan petugas KPPS disebabkan oleh pola rekruitmen dan tes kesehatan yang hanya formalitas belaka.

"Kondisi kesehatan penyelenggara pemilu sangat penting. Tapi tes kesehatan selama ini hanya dijadikan syarat administratif belaka," demikian Lucius menambahkan.

Tercatat sebanyak 554 petugas yang terdiri dari petugas KPU, Bawaslu serta anggota personel Polri meninggal dunia pada Pemilu 2019 ini.  

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya