Berita

Ilustrasi

Jaya Suprana

Kambing Power

SABTU, 18 MEI 2019 | 06:45 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SATU di antara warisan ajaran mahaguru sosiologi hukum saya pribadi , almarhum Prof. Satjipto Rahardjo yang masih saya ingat adalah bahwa hukum senantiasa tertinggal di belakang kenyataan kehidupan manusia yang lestari berubah. Yang tidak berubah hanya sang perubahan itu sendiri.

Semula terus terang kedangkalan daya pikir saya sulit mengerti apa sebenarnya yang dimaksud Prof. Tjip tentang hukum selalu tertinggal oleh kenyataan. Namun berkat menyimak berbagai peristiwa yang nyata terjadi maka lambat laun saya mulai sedikit demi sedikit memahami apa sebenarnya makna warisan ajaran Prof. Tjip tersebut.

Kambing Power


Sementara berbagai pihak asyik berbincang soal People Power, masyarakat desa Ragung, Sampang, Madura menghadapi fenomena baru yaitu Kambing Power.  Tribunnews.com 12 Mei 2019 memberitakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, di Madura, mendapat laporan warga lantaran dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan segerombolan kambing. Gerombolan kambing itu dilaporkan warga karena kerap memakan celana dalam warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten  Sampang, Madura.

Dilaporkan, bahwa minimal delapan ekor kambing dituduh gemar memakan celana dalam warga di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura. Kambing-kambing tersebut rakus memakan celana dalam bukan pada saat dikenakan warga namun pada saat sedang dijemur warga.

Lalu Lintas

Selain itu, kambing-kambing juga diduga kerap mengganggu kelancaran lalu lintas di Jalan Raya Trunojoyo. Para kambing kerap dibiarkan oleh pemiliknya untuk berkeliaran di jalan raya. Menurut keterangan Kepala Seksi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Mohammad Sadik, sempat ada pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan lantaran kambing-kambing tersebut.

"Malah pernah waktu lalu terjadi kecelakaan karena pengendara sepeda motor menabrak kambing," ujarnya pada Surya.co.id, Jumat (10/5/2019). Kambing-kambing yang berkeliaran itu kemudian diamankan di kantor Satpol PP. Mereka diikat di halaman kosong dengan kondisi lahan yang berumput.  "Selama ini sudah dua pemilik kambing yang sudah menjemput," tandasnya.  

Denda

Mohammad Sadik menjelaskan bagi pemilik kambing yang ingin menjemput kambingnya, pihaknya mempersilakan untuk mengambil. Namun saat mengambil harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah dibelikan oleh Satpol PP.

"Dendanya sebesar 25 ribu. Tapi bagi pemilik kambing yang sudah diamankan sebanyak dua kali akan di kenakan denda dua kali lipat, begitupun seterusnya," jelasnya. "Denda tersebut memang tidak tercantum di Perda, namun tujuannya membuat efek jera," tutupnya.

Tertinggal

Kasus  Kambing Power di desa Ragung, Sampang, Madura membenarkan ajaran Prof. Satjipto Rahardjo bahwa hukum selalu tertinggal oleh kenyataan. Semula memang tidak ada undang-undang yang mengatur kasus delik kambing makan celana dalam . Maka terpaksa para petugas Satpol PP Sampang swadaya kreatif menciptakan aturan hukum kambing makan celana dalam.  Juga diatur hukum yang membedakan apakah kambing makan celana dalam pemiliknya sendiri atau celana dalam milik orang lain bukan pemiliknya.

Perlu ditetapkan berapa besar denda dan/atau hukuman kurungan sesuai kualitas dan kuantitas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kambing pemakan celana dalam. Perlu ditegaskan mengenai apakah kambing makan celana dalam di luar pengetahuan sang pemilik atau sepengetahuan sang pemilik atau malah berdasar instruksi sang pemilik.

Hukum juga harus memperhitungkan berapa harga celana dalam yang dimakan kambing sebab begitu beragam jenis celana dalam manusia mulai dari yang bikinan dalam negeri sampai impor yang harganya berkisar mulai dari yang paling murah sampai paling mahal. Belum lagi mengenai apakah apabila kambing tertuduh berkelakuan baik (misalnya tidak mengembik-embik atau buang air sembarangan) pada saat sidang pengadilan dapat mengurangi berat hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Penulis berupaya mempelajari hukum dari Prof. Satjipto Rahardjo, Prof. Adnan Buyung Nasution dan Prof. Dr. Mahfud MD

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya