Berita

Ilustrasi

Jaya Suprana

Kambing Power

SABTU, 18 MEI 2019 | 06:45 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SATU di antara warisan ajaran mahaguru sosiologi hukum saya pribadi , almarhum Prof. Satjipto Rahardjo yang masih saya ingat adalah bahwa hukum senantiasa tertinggal di belakang kenyataan kehidupan manusia yang lestari berubah. Yang tidak berubah hanya sang perubahan itu sendiri.

Semula terus terang kedangkalan daya pikir saya sulit mengerti apa sebenarnya yang dimaksud Prof. Tjip tentang hukum selalu tertinggal oleh kenyataan. Namun berkat menyimak berbagai peristiwa yang nyata terjadi maka lambat laun saya mulai sedikit demi sedikit memahami apa sebenarnya makna warisan ajaran Prof. Tjip tersebut.

Kambing Power


Sementara berbagai pihak asyik berbincang soal People Power, masyarakat desa Ragung, Sampang, Madura menghadapi fenomena baru yaitu Kambing Power.  Tribunnews.com 12 Mei 2019 memberitakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, di Madura, mendapat laporan warga lantaran dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan segerombolan kambing. Gerombolan kambing itu dilaporkan warga karena kerap memakan celana dalam warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten  Sampang, Madura.

Dilaporkan, bahwa minimal delapan ekor kambing dituduh gemar memakan celana dalam warga di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura. Kambing-kambing tersebut rakus memakan celana dalam bukan pada saat dikenakan warga namun pada saat sedang dijemur warga.

Lalu Lintas

Selain itu, kambing-kambing juga diduga kerap mengganggu kelancaran lalu lintas di Jalan Raya Trunojoyo. Para kambing kerap dibiarkan oleh pemiliknya untuk berkeliaran di jalan raya. Menurut keterangan Kepala Seksi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Mohammad Sadik, sempat ada pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan lantaran kambing-kambing tersebut.

"Malah pernah waktu lalu terjadi kecelakaan karena pengendara sepeda motor menabrak kambing," ujarnya pada Surya.co.id, Jumat (10/5/2019). Kambing-kambing yang berkeliaran itu kemudian diamankan di kantor Satpol PP. Mereka diikat di halaman kosong dengan kondisi lahan yang berumput.  "Selama ini sudah dua pemilik kambing yang sudah menjemput," tandasnya.  

Denda

Mohammad Sadik menjelaskan bagi pemilik kambing yang ingin menjemput kambingnya, pihaknya mempersilakan untuk mengambil. Namun saat mengambil harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah dibelikan oleh Satpol PP.

"Dendanya sebesar 25 ribu. Tapi bagi pemilik kambing yang sudah diamankan sebanyak dua kali akan di kenakan denda dua kali lipat, begitupun seterusnya," jelasnya. "Denda tersebut memang tidak tercantum di Perda, namun tujuannya membuat efek jera," tutupnya.

Tertinggal

Kasus  Kambing Power di desa Ragung, Sampang, Madura membenarkan ajaran Prof. Satjipto Rahardjo bahwa hukum selalu tertinggal oleh kenyataan. Semula memang tidak ada undang-undang yang mengatur kasus delik kambing makan celana dalam . Maka terpaksa para petugas Satpol PP Sampang swadaya kreatif menciptakan aturan hukum kambing makan celana dalam.  Juga diatur hukum yang membedakan apakah kambing makan celana dalam pemiliknya sendiri atau celana dalam milik orang lain bukan pemiliknya.

Perlu ditetapkan berapa besar denda dan/atau hukuman kurungan sesuai kualitas dan kuantitas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kambing pemakan celana dalam. Perlu ditegaskan mengenai apakah kambing makan celana dalam di luar pengetahuan sang pemilik atau sepengetahuan sang pemilik atau malah berdasar instruksi sang pemilik.

Hukum juga harus memperhitungkan berapa harga celana dalam yang dimakan kambing sebab begitu beragam jenis celana dalam manusia mulai dari yang bikinan dalam negeri sampai impor yang harganya berkisar mulai dari yang paling murah sampai paling mahal. Belum lagi mengenai apakah apabila kambing tertuduh berkelakuan baik (misalnya tidak mengembik-embik atau buang air sembarangan) pada saat sidang pengadilan dapat mengurangi berat hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Penulis berupaya mempelajari hukum dari Prof. Satjipto Rahardjo, Prof. Adnan Buyung Nasution dan Prof. Dr. Mahfud MD

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya