Berita

Ilustrasi

Jaya Suprana

Kambing Power

SABTU, 18 MEI 2019 | 06:45 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SATU di antara warisan ajaran mahaguru sosiologi hukum saya pribadi , almarhum Prof. Satjipto Rahardjo yang masih saya ingat adalah bahwa hukum senantiasa tertinggal di belakang kenyataan kehidupan manusia yang lestari berubah. Yang tidak berubah hanya sang perubahan itu sendiri.

Semula terus terang kedangkalan daya pikir saya sulit mengerti apa sebenarnya yang dimaksud Prof. Tjip tentang hukum selalu tertinggal oleh kenyataan. Namun berkat menyimak berbagai peristiwa yang nyata terjadi maka lambat laun saya mulai sedikit demi sedikit memahami apa sebenarnya makna warisan ajaran Prof. Tjip tersebut.

Kambing Power


Sementara berbagai pihak asyik berbincang soal People Power, masyarakat desa Ragung, Sampang, Madura menghadapi fenomena baru yaitu Kambing Power.  Tribunnews.com 12 Mei 2019 memberitakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, di Madura, mendapat laporan warga lantaran dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan segerombolan kambing. Gerombolan kambing itu dilaporkan warga karena kerap memakan celana dalam warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten  Sampang, Madura.

Dilaporkan, bahwa minimal delapan ekor kambing dituduh gemar memakan celana dalam warga di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura. Kambing-kambing tersebut rakus memakan celana dalam bukan pada saat dikenakan warga namun pada saat sedang dijemur warga.

Lalu Lintas

Selain itu, kambing-kambing juga diduga kerap mengganggu kelancaran lalu lintas di Jalan Raya Trunojoyo. Para kambing kerap dibiarkan oleh pemiliknya untuk berkeliaran di jalan raya. Menurut keterangan Kepala Seksi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Mohammad Sadik, sempat ada pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan lantaran kambing-kambing tersebut.

"Malah pernah waktu lalu terjadi kecelakaan karena pengendara sepeda motor menabrak kambing," ujarnya pada Surya.co.id, Jumat (10/5/2019). Kambing-kambing yang berkeliaran itu kemudian diamankan di kantor Satpol PP. Mereka diikat di halaman kosong dengan kondisi lahan yang berumput.  "Selama ini sudah dua pemilik kambing yang sudah menjemput," tandasnya.  

Denda

Mohammad Sadik menjelaskan bagi pemilik kambing yang ingin menjemput kambingnya, pihaknya mempersilakan untuk mengambil. Namun saat mengambil harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah dibelikan oleh Satpol PP.

"Dendanya sebesar 25 ribu. Tapi bagi pemilik kambing yang sudah diamankan sebanyak dua kali akan di kenakan denda dua kali lipat, begitupun seterusnya," jelasnya. "Denda tersebut memang tidak tercantum di Perda, namun tujuannya membuat efek jera," tutupnya.

Tertinggal

Kasus  Kambing Power di desa Ragung, Sampang, Madura membenarkan ajaran Prof. Satjipto Rahardjo bahwa hukum selalu tertinggal oleh kenyataan. Semula memang tidak ada undang-undang yang mengatur kasus delik kambing makan celana dalam . Maka terpaksa para petugas Satpol PP Sampang swadaya kreatif menciptakan aturan hukum kambing makan celana dalam.  Juga diatur hukum yang membedakan apakah kambing makan celana dalam pemiliknya sendiri atau celana dalam milik orang lain bukan pemiliknya.

Perlu ditetapkan berapa besar denda dan/atau hukuman kurungan sesuai kualitas dan kuantitas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kambing pemakan celana dalam. Perlu ditegaskan mengenai apakah kambing makan celana dalam di luar pengetahuan sang pemilik atau sepengetahuan sang pemilik atau malah berdasar instruksi sang pemilik.

Hukum juga harus memperhitungkan berapa harga celana dalam yang dimakan kambing sebab begitu beragam jenis celana dalam manusia mulai dari yang bikinan dalam negeri sampai impor yang harganya berkisar mulai dari yang paling murah sampai paling mahal. Belum lagi mengenai apakah apabila kambing tertuduh berkelakuan baik (misalnya tidak mengembik-embik atau buang air sembarangan) pada saat sidang pengadilan dapat mengurangi berat hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Penulis berupaya mempelajari hukum dari Prof. Satjipto Rahardjo, Prof. Adnan Buyung Nasution dan Prof. Dr. Mahfud MD

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya