Berita

Mardani Ali Sera/Net

Politik

Mardani: Maladministrasi, Jokowi Harus Hentikan Tim Asistensi Hukum Wiranto

SABTU, 18 MEI 2019 | 00:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam yang dibentuk oleh Wiranto perlu dihentikan. Hal itu, ia sampaikan setelah Ombudsman RI menyatakan adanya potensi maladministrasi dalam pembentukannya.

“Tim Asisten Hukum ini perlu dihentikan jika memang sudah dinyatakan adanya potensi maladministrasi oleh Ombudsman RI. Tugas-tugas yang ada dikembalikan pada lembaga-lembaga resmi negara yang telah dimandatkan undang-undang. Pemerintah tidak boleh melanggar Undang-Undang dan tata kelola organisasi Negara yang sah," kata Mardani, Jumat (17/5).

Lebih lanjut, legislator Fraksi PKS ini mengatakan dibentuknya tim ini sebenarnya sangat berlebihan dan menyebabkan keberadaannya seperti menebar ketakutan di masyarakat.


“Negara kan sebetulnya sudah punya lembaga resmi untuk penegakan hukum sesuai aturan perundangan yang ada. Buat apa lagi ada tim ini? Tim ini juga berpotensi melanggar hak atas kebebasan menyatakan pendapat yang telah dijamin oleh konstitusi," ujarnya.

Mardani berharap, Presiden Jokowi bisa memberikan koreksi langsung bila ada menteri yang melampaui dan menyalahgunakan kewenangannya, apalagi kalau sampai melakukan maladministasi.

“Presiden Jokowi harus turun tangan, jangan terus membiarkan menteri bekerja liar melampaui kewenangannya, apalagi sampai menyalahi tata aturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menurut Lely Pelitasari, Wakil Ketua Ombudsman RI ada empat hal yang menyebabkan tim ini dianggap maladministrasi. Partama melampaui kewenangan tugas pengawasan sikap politik dari instasi lain.

Kedua, penyalahgunaan kewenangan fungsi Kemenko Polhukam untuk menjaga kultur hukum dan kultur demokrasi karena ada potensi menggunakan kewenangan untuk tujuan lain.

Ketiga, terjadi konflik kepentingan, yaitu proses politik versus tugas dan fungsi Kemenko Polhukam.

Keempat, pengawasan yang dilakukan bukan oleh organ mandatory undang-undang, ada potensi bentuk perlakuannya tidak adil bagi sebagaian warga negara.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya