Berita

Foto:Net

Publika

Bawaslu Vs KPU

JUMAT, 17 MEI 2019 | 10:32 WIB | OLEH: ZAINAL BINTANG

SEBULAN kurang sehari usainya pencoblosan hajat Pemilu serentak 17 April 2019, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) memutuskan KPU (Komisi Pemilihan Umum) bersalah dalam dua hal sekaligus: melanggar tata cara input data Situng dan melanggar administrasi penyelenggara quick count.

Keputusan penting itu diambil dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019). Beritanya yang menggegerkan itu bertaburan di media mainstream maupun media sosial.

Langkah tegas Bawaslu menegur secara terbuka pelanggaran yang dilakukan KPU diapresiasi publik. Independesnsi Bawaslu terpuji. Sebaliknya publik mempertanyakan profesionalitas KPU termasuk kredibilitas dan integritasnya. Kasus teguran itu membuat KPU mengalami delegitimasi secara santun.

Secara psikologis, kedua efek dari pelanggaran KPU telah mengganggu kestabilan dan keseimbangan emosi publik. Buah kedua pelanggaran itu telah menyajikan produk sensitif ke tengah publik: seolah-olah salah satu paslon telah memenangi kontestasi pemilihan presiden versi quick count.

Verbalisasi kekeliruan yang keliru tafsir itu menjadi pengungkit tinggi-tinggi konflik antara dua kubu kontestan yang memang tataran pertarungannya - bahkan di dalam kadar antara hidup atau mati,- adalah pada selisih hasil pemungutan suara paska pencoblosan.

Efek samping kekeliruan komisioner KPU telah kadung merusak keseimbangan emosional masyarakat di tataran akar runput. Secara psikologis yang merasa dimenangkan berada di atas angin. Sebaliknya bagi paslon yang lain itu adalah pendzoliman yang sadis.

Kekeliruan KPU itu tak pelak lagi melahirkan anggapan miring tengah masyarakat. Mereka menilai itu adalah "kejahatan" moralitas yang sulit dimaafkan. Kalaupun dimaafkan toh hal itu tetap tidak bisa mereposisi kondisi psikologis yang telah dirusaknya. Merusak keseimbangan politik di ranah publik.

Ibarat kebakaran meskipun api sudah dipadamkan tetapi yang terbakar sudah terlanjur hangus. Publik mempertanyakan kualitas priofesional komisioner KPU yang dinilai sangat rendah. Karenanya, mereka dianggap tidak pantas menjadi pemandu keadilan bangsa.

Tidak mengherankan, manakala kubu publik pendukung 02 bersimpati kepada kubu Paslon 02 di tengah badai publikasi quick count yang masif.

Mereka mempertontonkan keteguhan pada pilihan. Sangat boleh jadi  sejak awal mereka meyakini ada yang tidak beres di balik pengumuman hasil pemungutan suara lewat quick count.

Pada akhirnya jawaban atas semua tanda tanya panjang diperoleh melalui hasil sidang majelis hakim Bawaslu: terbongkarnya secara formal kekeliruan KPU.

Perintah Bawaslu agar KPU memperbaiki kekeliruan itu tidak cukup menjadi obat penenang masyarakat. Yang merisaukan kita: Apakah publik masih percaya komisioner KPU?

Dengan kredibilitas yang terkoyak KPU bagaikan sedang tersesat di jalan yang terang.

Penulis adalah wartawan senior dan pemerhati masalah sosial budaya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya