Berita

Asfinawati/Net

Politik

YLBHI: Pemerintah Tidak Boleh Gunakan Pasal Makar Sembarangan

SELASA, 14 MEI 2019 | 15:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI)-LBH Jakarta Asfinawati menjelaskan, dalam KUHP asli yang bersumber dari Belanda, makar adalah Anslaag yang berarti serangan.

"Jadi dikatakan makar apabila ada serangan atau percobaan serangan, kalau tidak ada upaya melakukan serangan, ya tidak makar," kata Asfinawati di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Oleh karenanya, menurut Asfinawati, penggunaan terminologi makar oleh pemerintah melalui Polri terhadap orang-orang yang berbeda pendapat sebagai makar sengat membahayakan.


"Karena makar ini punya dimensi yang berat, mau memberontak, menggulingkan pemerintahan, mau menyerang," ujarnya.

Seharusnya, sambung dia, jika ada pelanggaran hukum, pemerintah tidak gampang mengecap orang ataupun kelompok ingin berbuat makar, melainkan harus memakai pasal-pasal sesuai UU yang ada.

"Kalau tidak ada ya dibebaskan, jangan sampai menggunakan pasal makar sembarangan," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya