Berita

Asfinawati/Net

Politik

YLBHI: Pemerintah Tidak Boleh Gunakan Pasal Makar Sembarangan

SELASA, 14 MEI 2019 | 15:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI)-LBH Jakarta Asfinawati menjelaskan, dalam KUHP asli yang bersumber dari Belanda, makar adalah Anslaag yang berarti serangan.

"Jadi dikatakan makar apabila ada serangan atau percobaan serangan, kalau tidak ada upaya melakukan serangan, ya tidak makar," kata Asfinawati di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Oleh karenanya, menurut Asfinawati, penggunaan terminologi makar oleh pemerintah melalui Polri terhadap orang-orang yang berbeda pendapat sebagai makar sengat membahayakan.


"Karena makar ini punya dimensi yang berat, mau memberontak, menggulingkan pemerintahan, mau menyerang," ujarnya.

Seharusnya, sambung dia, jika ada pelanggaran hukum, pemerintah tidak gampang mengecap orang ataupun kelompok ingin berbuat makar, melainkan harus memakai pasal-pasal sesuai UU yang ada.

"Kalau tidak ada ya dibebaskan, jangan sampai menggunakan pasal makar sembarangan," pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya