Berita

Foto:RMOL

Politik

Petugas Pemilu Banyak Yang Meninggal, IKB UI Sampaikan Enam Sikap Di Komnas HAM

SELASA, 14 MEI 2019 | 12:37 WIB | LAPORAN:

. Banyaknya petugas Pemilu 2019 baik dari KPU, Bawaslu dan Polri yang meninggal dunia disikapi langsung oleh Ikatan Keluarga Besar UI (IKB UI).

Mereka menyampaikan enam pernyataan sikap yang harus ditindaklanjuti Komnas HAM terkait meninggalnya petugas pemilu yang mayoritas dari KPPS.

Puluhan perwakilan IKB UI yang hadir sendiri diterima langsug oleh Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM RI, Hairansyah.


"Pertama, menuntut pemerintah agar proaktif dalam merespons dan melakukan investigasi serius atas kejadian kematian luar biasa dan jatuh sakitnya ratusan warga negara," kata perwakilan IKB UI Djudju Purwantoro di Kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Kedua, meminta kepada pemerintah agar peristiwa kejadian tersebut menjadi suatu peristiwa bencana yang luar biasa secara nasional.

Ketiga, mendorong pemerintah mengungkap tuntas sebab akibat kasus kematian tersebut, yaitu dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang profesional dan independen.

"Keempat, segera dan serius mendesak pemerintah untuk investigasi adanya dugaan pelanggaran hukum pidana dan HAM, dan membawa kasus tersebut ke forum lembaga HAM Internasional," tandasnya.

Kelima, mendesak segera kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengeluarkan surat perintah dilakukan autopsi kepada dokter ahli forensik se-Indonesia pada para korban.

Dan keenam atau yang terakhir, meminta kepada pemerintah untuk bertanggung jawab penuh kepada semua korban dengan memberikan santunan kesehatan dan kematian yang layak melebihi peraturan perundang-undangan.

"Serta, apabila Komnas HAM dalam hal ini merasa kesulitan dalam mencari fakta saat investigasi. Maka IKB UI siap membantu dengan segala cara, guna mengungkap banyaknya korban jiwa usai Pemilu 2019," demikian Djudju Purwantoro.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya