Berita

Diskusi IDI/RMOL

Politik

Bedah Mayat Klinis Petugas KPPS Bisa Dilakukan Asal Disetujui Keluarga

SELASA, 14 MEI 2019 | 09:45 WIB | LAPORAN:

Anggota keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal bisa melapor ke pihak kepolisian jika merasa ada yang tidak wajar dengan kematian keluarganya itu.

Dengan melapor ke polisi, maka pihak berwenang bisa melakukan investigasi mendalam mengenai penyebab kematian petugas KPPS.

Begitu ringkasan diskusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bertajuk “Membedah Persoalan Sebab Kematian Mendadak Petugas Pemilu Dari Perspektif Keilmuan” yang digelar di Aula Pengurus Besar (PB) IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5).


Diskusi ini dihadiri oleh Ahli Penyakit Dalam Prof. DR. Dr. Zubairi Djoerban, Sp.PD,KHOM; Ahli Jantung DR. Dr.Anwar Santoso Sp.JP; Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti Marwotosoeko; Ahli Kedokteran Forensik Dr. Ade Firmansyah, Sp.F; Ahli Saraf Dr. Rakhmat Hidayat, Sp.S(K); Akademisi Hukum Prof. DR .Aidil Fitri SH.MH; dan Ketua Umum IDI, Daeng Muhammad Faqi.

Selanjutnya, untuk kepentingan penelitian kematian ratusan petugas KPPS bisa dilakukan bedah mayat klinis.

“Ini sesuai pasal 119 UU 36/2009 tentang kesehatan,” kata Daeng Muhammad Faqi.

Namun demikian, bedah mayat klinis bisa dilakukan jika dua syarat terpenuhi. Pertama bedah mayat klinis sebagaimana dimaksud ditujukan untuk menegakkan diagnosis atau menyimpulkan penyebab kematian.
 
“Kedua, bedah mayat klinis dilakukan atas persetujuan tertulis keluarga terdekat pasien atau bisa dengan persetujuan bersama pemerintah daerah, rumah sakit, dan dokter yang merawat,” pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya