Berita

Iran/Net

Dunia

Diduga Mata-mata Inggris, Wanita Iran Dibui 10 Tahun

SELASA, 14 MEI 2019 | 07:45 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang wanita Iran dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Iran karena dituduh memata-matai untuk Inggris.

Jurubicara pengadilan Gholamhossein Esmaili mengatakan bahwa wanita itu telah bertanggung jawab atas urusan Iran dari British Council, sebuah organisasi budaya, dan mengaku bekerja sama dengan para pejabat intelijen Inggris.

Identitas wanita itu tidak dirilis, namun pengadilan mengatakan dia telah dijatuhi hukuman baru-baru ini setelah dia membuat pengakuan langsung.


Esmaili menambahkan bahwa tersangka, yang diduga ditugaskan untuk menyusun dan mengelola proyek-proyek infiltrasi budaya, telah ditangkap oleh badan-badan intelijen dan keamanan Iran lebih dari setahun yang lalu.

Seorang teman wanita yang dijatuhi hukuman mengidentifikasi dia sebagai Aras Amiri. Sementara surat kabar Inggris The Telegraph melaporkan bahwa salah satu anggota keluarga Amiri mengkonfirmasi bahwa dia adalah orang yang dihukum.

Pengumuman itu mendorong tanggapan langsung dari London. Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran Inggris (FCO) mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan langkah Iran.

"Kami belum dapat mengkonfirmasi rincian lebih lanjut pada tahap ini dan sedang mendesak mencari informasi lebih lanjut," kata juru bicara FCO kepada Al Jazeera.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya