Berita

Patra M. Zein/RMOL

Hukum

Datangi Bareskrim Polri, Patra M Zein Minta Status Cegah Dan DPO Kliennya Dicabut

SENIN, 13 MEI 2019 | 18:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Permohonan praperadilan yang diajukan Irsanto Ongko atas status tersangkanya memang sudah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 April 2019 yang lalu.

Hanya saja, status pencegahan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) belum dicabut.

Kuasa hukum Irsanto Ongko, Patra M Zen mengaku sudah mengirimkan surat permohonan kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran untuk mencabut dua status tersebut.


"Surat permohonan sudah dua kali kami sampaikan kepada Dirtipditer masing-masing pada 11 April dan 29 April 2019 lalu," ujar Patra di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (13/5).

Namun hingga kini belum direspon. Makanya hari ini ia datang untuk menanyakan langsung kepada Dirtipidter perihal status kliennya itu.

"Jadi kedatangan kami ke Mabes Polri ini bertujuan untuk menanyakan kelanjutan dan respon terhadap surat kami," tutur Patra.

Patra juga membawa bukti-bukti seperti putusan pra peradilan di PN Jakarta Selatan.

Irsanto Ongko ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan memberikan keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pad 25 Februari 2004.

di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP.

Patra menjelaskan, keterangan kliennya kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia selaku salah satu pihak dalam perkara perdata tersebut.

Amar putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel menyatakan penetapan Irsanto Ongko sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim tanggal 10 September 2015 oleh Termohon sudah kadaluwarsa atau habis waktu.

Dalam amar putusan praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Pak Fadil (Dirtipidter) untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami," demikian Patra.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya