Berita

Foto:Net

Politik

PILPRES 2019

Jangan Bawa Ke MK, Jerat Saja KPU Dengan Pasal 532 UU Pemilu

SENIN, 13 MEI 2019 | 12:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kecurangan pemilu yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dilaporkan oleh masyarakat dengan menggunakan Pasal 352 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Wakil Ketua Umum Badan Pemenangan Nasional Indonesia Muda, Hilman Firmansyah mengatakan, pihaknya tidak terlalu yakin perkara pemilu khususnya pilpres dapat dituntaskan jika dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika kecurangan pemilu dibawa ke MK, kami menduga pihak paslon tertentu yang akan dimenangkan," ujar Hilman, Senin (13/5).


Jelas dia, seperti diketahui hakim MK akan "tunjuk" kepada pemerintah dengan dukungan dari DPR. Objektivitas dan kredibilitasnya dalam banyak hal lebih menguntungkan yang berkuasa.

"Kita tidak terlalu berharap banyak dengan MK, pengalaman mereka juga tidak terlalu Objektif. Makanya kami mengajak masyarakat menggunakan Pasal 532 UU 7/2017," terang Hilman.

Dalam Pasal 532 disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimum Rp 48 juta.

"Ini (sanksinya) besar sekali. Yang kedua, UU ini adalah lex spesialis, artinya dia sangat kuat tidak bisa dibatalkan UU lain," tegas Hilman.

Saat pelaksanaan pemilu diketahui ternyata banyak sekali temuan kecurangan pada level kelurahan, kecamatan, kabupatem/kota dan seterusnya. Dengan demikian, hal ini tidak boleh dibiarkan.

"Kami mengajak rakyat menuntut siapapun yang menghilangkan satu suara karena itu dijamin oleh UU. Kita harus sosialisasikan kepada rakyat kita, dapat menggunakan UU ini agar betul-betul Pemilu ini jujur dan Adil," demikian Hilman.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya