Berita

ICW/RMOL

Hukum

ICW: Kinerja KPK Era Agus Rahardjo Kurang Memuaskan

MINGGU, 12 MEI 2019 | 21:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejak era kepemimpinan Agus Rahardjo pada Desember 2015 hingga saat ini, masyarakat merasa tidak puas dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja KPK dilihat dari banyaknya persoalan yang ada di lembaga antikorupsi tersebut.

KPK dinilai tidak mempunyai visi yang jelas terhadap asset recovery, di mana dari 313 perkara yang ditangani KPK, hanya 15 perkara yang dikenakan aturan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Kita tidak melihat KPK mempunyai visi yang jelas terkait asset recovery, karena penggunaan pasal TPPU yang juga masih minim karena kita juga melihat salah satu intrumenst asset recovery yang maksimal adalah menggunakan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (12/5).

Selain itu, ICW menilai KPK juga masih memiliki banyak permasalahan di internal KPK sendiri. Menurutnya, hal tersebut juga mempengaruhi tingkat kepercayaan serta kepuasan masyarakat terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

ICW memiliki beberapa catatan permasalahan di Internal KPK seperti mengabaikan tindakan etik terhadap Penyidik KPK, seperti terdapat tujuh dugaan pelanggaran etik yang tidak jelas penanganannya di era kepemimpinan Agus Rahardjo.

"Di lain hal yang disesalkan oleh publik ternyata di era kemimpinan Agus Rahardjo CS masih terjadi kisruh di internal KPK yang hari ini bisa dikatakan pimpinan KPK tidak mampu bisa menyelesaikan hal tersebut karena masih terjadi perdebatan di publik," paparnya.

Namun, ICW memberikan apresiasi kepada KPK karena KPK telah menetapkan lima tersangka korporasi sebagai tersangka korupsi sejak 2017.

"Di lain hal kita apresiasi KPK disatu sisi ketika KPK menetapkan 5 tersangka korporasi," pungkasnya.

Sehingga, ICW memberikan beberapa masukan kepada KPK untuk meningkatkan rasa kepuasan masyarakat terhadap lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Rekomendasi tersebut yakni meminta KPK untuk selalu menyertakan dakwaan TPPU terhadap pelaku korupsi yang diduga menyembunyikan atau meneruskan harta kekayaannya kepada pihak lain.

Selain itu, KPK diharapkan berani dalam menetapkan korporasi sebagai tersangka korupsi jika aliran dana dalam sebuah kasus korupsi turut menguntungkan korporasi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya