Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Sangat Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sofyan Basir

SABTU, 11 MEI 2019 | 07:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek PLTU MT Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sofyan Basir menggugat KPK terkait penetapan status tersangkanya atas dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Surat permohonan gugatan praperadilan Sofyan Basir tersebut telah teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Sel.


"Iya benar (sudah mengajukan gugatan praperadilan)," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Susilo Aribowo saat dihubungi, Jumat (10/5).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menegaskan bahwa pihaknya sangat siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Sofyan Basir. Sebab, kata Febri, penetapan tersangka terhadap Sofyan sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Silahkan saja, pasti akan kami hadapi. Karena KPK yakin dengan aspek prosedural atau hukum acara dan substansi dalam penanganan perkara ini," tegas Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat kemarin (10/5).

Terlebih, lanjut Febri, berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang didapatkan KPK dari sejumlah pihak terkait proyek PLTU MT Riau-1 sudah mendapatkan vonis hukuman. Karenanya, penetapan tersangka Dirut PLN itu sudah sesuai prosedur.

"Apalagi, sejumlah pelaku kan sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga terlibat dalam pengadaan proyek PLTU Riau-1 bersama mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau.

Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka terkait kerjasama yang akan dikerjakan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering.

Atas perbuatannya, Sofyan Basyir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya