Berita

Gedung PN Jaksel/Net

Hukum

Tim Pengacara Sebut Ahli KPK Perkuat Gugatan Praperadilan Romi

SABTU, 11 MEI 2019 | 07:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tim pengacara tersangka M. Romahurmuziy yakin permohonan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim tunggal, Agus Widodo. KPK dinilai melanggar sejumlah hal dalam penanganan kasus yang dituduhkan kepada Romi sapaan akrab anggota DPR Fraksi PPP itu.

"Kami menganggap ada hal-hal formal yang memang dilanggar oleh KPK, khususnya mengenai surat perintah penyelidikan dan lainnya," kata salah satu tim pengacara Romi, Mohammad Ikhsan, Sabtu (11/5).

Jumat kemarin, digelar sidang praperadilan Romi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Tim pengacara bahkan melihat saksi ahli yang dihadirkan KPK juga memperkuat sejumlah poin gugatan yang mereka sampaikan. Iksan mencontohkan ahli hukum pidana Dr. Mahmud Mulyadi yang menyebut bahwa seluruh kegiatan aparat penegak hukum harus berdasarkan surat perintah. Penyelidikan termasuk penyadapan yang dilakukan tanpa surat perintah maka seluruh hasil penyelidikan tidak sah.

"Permohonan kita justru dikuatkan oleh bukti-bukti KPK, utamanya adalah ahli dari mereka. Pemohon sependapat dengan ahli yang diajukan oleh KPK, yang berpendapat setiap kegiatan KPK guna kepentingan penyelidikan harus dalam rangka projustitia, karena apabila kegiatan itu maka yang akan terjadi adalah penyelidikan sewenang-wenang dan melawan hukum," ujar Ikhsan.

Faktanya menurut tim pengacara Romi, berdasarkan sejumlah alat bukti surat yang diajukan KPK terbukti adanya tindakan-tindakan dalam rangka penyelidikan tidak dalam rangka projustitia. Adapun tindakan-tindakan guna kepentingan penyelidikan yang ternyata tidak dalam rangka projustitia, sehingga tindankan-tindakan KPK tidak sah.

Ahli KPK, lanjut Iksan, juga mengakui tidak pernah membaca atau mengetahui adanya perhatian yang meresahkan masyarakat terkait dengan kasus yang menimpa kliennya. Padahal pada pasal 11 UU 30/2002 tentang KPK mengamanahkan agar KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang mendapatkan perhatian yang meresahkan masyarakat serta menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1 miliar.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya