Berita

Gedung PN Jaksel/Net

Hukum

Tim Pengacara Sebut Ahli KPK Perkuat Gugatan Praperadilan Romi

SABTU, 11 MEI 2019 | 07:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tim pengacara tersangka M. Romahurmuziy yakin permohonan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim tunggal, Agus Widodo. KPK dinilai melanggar sejumlah hal dalam penanganan kasus yang dituduhkan kepada Romi sapaan akrab anggota DPR Fraksi PPP itu.

"Kami menganggap ada hal-hal formal yang memang dilanggar oleh KPK, khususnya mengenai surat perintah penyelidikan dan lainnya," kata salah satu tim pengacara Romi, Mohammad Ikhsan, Sabtu (11/5).

Jumat kemarin, digelar sidang praperadilan Romi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Tim pengacara bahkan melihat saksi ahli yang dihadirkan KPK juga memperkuat sejumlah poin gugatan yang mereka sampaikan. Iksan mencontohkan ahli hukum pidana Dr. Mahmud Mulyadi yang menyebut bahwa seluruh kegiatan aparat penegak hukum harus berdasarkan surat perintah. Penyelidikan termasuk penyadapan yang dilakukan tanpa surat perintah maka seluruh hasil penyelidikan tidak sah.

"Permohonan kita justru dikuatkan oleh bukti-bukti KPK, utamanya adalah ahli dari mereka. Pemohon sependapat dengan ahli yang diajukan oleh KPK, yang berpendapat setiap kegiatan KPK guna kepentingan penyelidikan harus dalam rangka projustitia, karena apabila kegiatan itu maka yang akan terjadi adalah penyelidikan sewenang-wenang dan melawan hukum," ujar Ikhsan.

Faktanya menurut tim pengacara Romi, berdasarkan sejumlah alat bukti surat yang diajukan KPK terbukti adanya tindakan-tindakan dalam rangka penyelidikan tidak dalam rangka projustitia. Adapun tindakan-tindakan guna kepentingan penyelidikan yang ternyata tidak dalam rangka projustitia, sehingga tindankan-tindakan KPK tidak sah.

Ahli KPK, lanjut Iksan, juga mengakui tidak pernah membaca atau mengetahui adanya perhatian yang meresahkan masyarakat terkait dengan kasus yang menimpa kliennya. Padahal pada pasal 11 UU 30/2002 tentang KPK mengamanahkan agar KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang mendapatkan perhatian yang meresahkan masyarakat serta menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya