Berita

Febri Diansyah/Net

Politik

KPK Yakin Fakta Persidangan Jadi Dasar Jaksa Sebut Nama Imam Nahrowi

JUMAT, 10 MEI 2019 | 19:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Jaksa KPK yang menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi terlibat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Jubir KPK, Febri Diansyah menilai Jaksa KPK yang menyebut nama Imam Nahrowi saat membacakan tuntutan kepada sekjen Kemenpora Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy sudah melalui analisa fakta-fakta yang ada.

“Tuntutan itu tentu sudah dianalisa dan sudah didasarkan pada fakta yang berkembang di persidangan. Bahwa JPU mempunyai keyakinan demikian," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Adapun, lanjut Febri, terkait pasal pemufakatan jahat yang dialamatkan kepada Imam Nahrowi bukan tanpa dasar yang jelas. Namun, KPK tetap akan mengkaji dan mengumpulkan sejumlah bukti sebagai analisa lanjutan.

"Fakta-fakta sidang dan tuntutan JPU KPK tersebut dan juga putusan hakim kita tunggu itu dulu agar kemudian dilakukan analisis lebih lanjut. Tentu KPK juga harus berhati-hati dan sangat cermat untuk melihat setiap detail fakta yang ada," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa KPK juga tetap membuka peluang terkait dugaan keterlibatan pihak lain selain nama-nama yang muncul dalam fakta persidangan. Tentunya, dengan menunggu hasil pertimbangan hakim dengan barang bukti permulaan yang cukup.

"Kemungkinan pengembangan dalam sebuah kasus itu selalu ada sepanjang ada bukti yang cukup. Nanti saat putusan akan kita lihat bagaimana pertimbangan hakimnya terhadap fakta-fakta tersebut,” katanya.

“Dalam putusannya, dari sanalah kemudian jaksa akan melakukan analisis dan rekomendasi kepada pimpinan KPK apa tindak lanjut yang dilakukan baik untuk pokok perkara maupun kemungkinan adanya pengembangan yang lain," demikian Febri.

Sebelumnya, jaksa KPK meyakini Menpora Imam Nahrawi terlibat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Hal itu diungkapkan Jaksa saat membacakan tuntutan Sekjen Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Jaksa KPK menyebut ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh Imam Nahrowi bersama asistennya Miftahul Ulum, dan staf protokoler Kemenpora Arief Susanto agar mengaburkan peristiwa hukum yang sedang berjalan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya