Berita

Febri Diansyah/Net

Politik

KPK Yakin Fakta Persidangan Jadi Dasar Jaksa Sebut Nama Imam Nahrowi

JUMAT, 10 MEI 2019 | 19:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Jaksa KPK yang menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi terlibat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Jubir KPK, Febri Diansyah menilai Jaksa KPK yang menyebut nama Imam Nahrowi saat membacakan tuntutan kepada sekjen Kemenpora Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy sudah melalui analisa fakta-fakta yang ada.

“Tuntutan itu tentu sudah dianalisa dan sudah didasarkan pada fakta yang berkembang di persidangan. Bahwa JPU mempunyai keyakinan demikian," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5).


Adapun, lanjut Febri, terkait pasal pemufakatan jahat yang dialamatkan kepada Imam Nahrowi bukan tanpa dasar yang jelas. Namun, KPK tetap akan mengkaji dan mengumpulkan sejumlah bukti sebagai analisa lanjutan.

"Fakta-fakta sidang dan tuntutan JPU KPK tersebut dan juga putusan hakim kita tunggu itu dulu agar kemudian dilakukan analisis lebih lanjut. Tentu KPK juga harus berhati-hati dan sangat cermat untuk melihat setiap detail fakta yang ada," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa KPK juga tetap membuka peluang terkait dugaan keterlibatan pihak lain selain nama-nama yang muncul dalam fakta persidangan. Tentunya, dengan menunggu hasil pertimbangan hakim dengan barang bukti permulaan yang cukup.

"Kemungkinan pengembangan dalam sebuah kasus itu selalu ada sepanjang ada bukti yang cukup. Nanti saat putusan akan kita lihat bagaimana pertimbangan hakimnya terhadap fakta-fakta tersebut,” katanya.

“Dalam putusannya, dari sanalah kemudian jaksa akan melakukan analisis dan rekomendasi kepada pimpinan KPK apa tindak lanjut yang dilakukan baik untuk pokok perkara maupun kemungkinan adanya pengembangan yang lain," demikian Febri.

Sebelumnya, jaksa KPK meyakini Menpora Imam Nahrawi terlibat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Hal itu diungkapkan Jaksa saat membacakan tuntutan Sekjen Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Jaksa KPK menyebut ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh Imam Nahrowi bersama asistennya Miftahul Ulum, dan staf protokoler Kemenpora Arief Susanto agar mengaburkan peristiwa hukum yang sedang berjalan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya