. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah Aptripel Tumimomor sebagai saksi terkait dugaan suap mega korupsi proyek KTP elektronik untuk tersangka anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (10/5).
Selain Aptripel Tumimomor, penyidik KPK juga memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus dan untuk tersangka yang sama.
Markus sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-el. Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, dan kedua, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek KTP-el.
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, Markus disangka merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi KTP-el serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S. Haryani. Sedangkan pada kasus dugaan korupsi, Markus disangka menerima suap guna memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR.
Markus diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terpidana korupsi KTP-el), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.
Dia ditetapkan tersangka 2 Juni 2017 dan baru ditahan 1 April 2019.