Berita

Enggartiasto Lukita/Net

Hukum

Rekan Sepergerakan Di Forum Senior GMKI: Percepat Status Hukum Mendag Enggar Di KPK

JUMAT, 10 MEI 2019 | 11:31 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memproses dan menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukito sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan politisi Partai Nasdem itu.

Hal itu disampaikan rekan sepergerakan Enggar di Forum Senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jakarta.

"Sebagai sesama yang pernah menjadi aktivis dalam wadah GMKI, seharusnya  Bang Enggar menjaga kehormatan organisasi dan visi misi kemanusiaan dengan pemberantasan korupsi. Jangan malah membuat sepak terjang yang merusak tatanan hukum dan kecintaan kepada rakyat Indonesia," tutur Jurubicara Forum Senior GMKI Jakarta, Ivan Parapat dalam siaran persnya, Jumat (10/5).


Menurut Ivan, sudah berkali-kali sepak terjang Enggar sebagai Mendag menjadi buah bibir yang meresahkan masyarakat Indonesia.

Padahal, kata Ivan lagi, selama menjadi aktivis di GMKI, sangat jelas ditularkan bahwa kader-kader GMKI harus menjadi kader yang Tinggi Iman, Tinggi Ilmu dan Tinggi Pengabdian.

"Nah, Bang Enggar malah sepertinya tidak mau kita ingatkan agar kembali ke jalan yang benar," ujar Ivan.

Paling anyar yang membuat korps GMKI malu adalah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso. Nama Enggar mencuat sebagai orang yang memberi suap kepada Bowo Sidik.

Bowo Sidik sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap hingga Rp 8 miliar. Kuasa hukum Bowo sebelumnya menyebut uang suap sebanyak itu di antaranya berasal dari Mendag Enggar sebesar Rp 2 miliar.

Namun, lanjut Ivan, dalam perjalanan waktu, setelah mengganti kuasa hukumnya Bowo justru akan mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK tentang asal muasal uang sebesar Rp 2 miliar itu.

“Maka kami yang tergabung di Forum Senior GMKI Jakarta, untuk keadilan dan kepastian hukum mendesak KPK segera mempercepat penentuan status hukumnya Mendag Enggar,” ujarnya.

Ivan menegaskan, jika penyidik KPK memang sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup, maka hendaknya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Namun, jika tidak ditemukan dua alat bukti, KPK harus legowo tidak melanjutkan pemeriksaan, dan hentikan penggeledahan terhadap Enggartiasto, agar kasus itu tidak menjadi fitnah dan tidak menjadi ajang pembunuhan karakter,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya