Berita

Enggartiasto Lukita/Net

Hukum

Rekan Sepergerakan Di Forum Senior GMKI: Percepat Status Hukum Mendag Enggar Di KPK

JUMAT, 10 MEI 2019 | 11:31 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memproses dan menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukito sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan politisi Partai Nasdem itu.

Hal itu disampaikan rekan sepergerakan Enggar di Forum Senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jakarta.

"Sebagai sesama yang pernah menjadi aktivis dalam wadah GMKI, seharusnya  Bang Enggar menjaga kehormatan organisasi dan visi misi kemanusiaan dengan pemberantasan korupsi. Jangan malah membuat sepak terjang yang merusak tatanan hukum dan kecintaan kepada rakyat Indonesia," tutur Jurubicara Forum Senior GMKI Jakarta, Ivan Parapat dalam siaran persnya, Jumat (10/5).

Menurut Ivan, sudah berkali-kali sepak terjang Enggar sebagai Mendag menjadi buah bibir yang meresahkan masyarakat Indonesia.

Padahal, kata Ivan lagi, selama menjadi aktivis di GMKI, sangat jelas ditularkan bahwa kader-kader GMKI harus menjadi kader yang Tinggi Iman, Tinggi Ilmu dan Tinggi Pengabdian.

"Nah, Bang Enggar malah sepertinya tidak mau kita ingatkan agar kembali ke jalan yang benar," ujar Ivan.

Paling anyar yang membuat korps GMKI malu adalah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso. Nama Enggar mencuat sebagai orang yang memberi suap kepada Bowo Sidik.

Bowo Sidik sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap hingga Rp 8 miliar. Kuasa hukum Bowo sebelumnya menyebut uang suap sebanyak itu di antaranya berasal dari Mendag Enggar sebesar Rp 2 miliar.

Namun, lanjut Ivan, dalam perjalanan waktu, setelah mengganti kuasa hukumnya Bowo justru akan mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK tentang asal muasal uang sebesar Rp 2 miliar itu.

“Maka kami yang tergabung di Forum Senior GMKI Jakarta, untuk keadilan dan kepastian hukum mendesak KPK segera mempercepat penentuan status hukumnya Mendag Enggar,” ujarnya.

Ivan menegaskan, jika penyidik KPK memang sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup, maka hendaknya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Namun, jika tidak ditemukan dua alat bukti, KPK harus legowo tidak melanjutkan pemeriksaan, dan hentikan penggeledahan terhadap Enggartiasto, agar kasus itu tidak menjadi fitnah dan tidak menjadi ajang pembunuhan karakter,” tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya