Berita

Imam Nahrawi/Net

Hukum

KPK Yakin Menpora Imam Nahrowi Terlibat Suap dan Pemufakatan Jahat

JUMAT, 10 MEI 2019 | 04:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Saat membacakan tuntutan Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Menpora Imam Nahrawi terlibat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menyebut ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh Imam Nahrowi bersama asistennya Miftahul Ulum, dan staf protokoler Kemenpora Arief Susanto agar mengkaburkan peristiwa hukum yang sedang berjalan.

"Adanya keterkaitan antara bukti satu dengan yang lainnya, menunjukkan adanya bukti dan fakta hukum tentang adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut, dalam satu kejadian yang termasuk ke dalam kemufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau yang dikenal dengan istilah sukzessive mittaterscraft," ungkap Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan tuntutan Ending dan Johny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

Sebelumnya, Jaksa mengungkap adanya pemberian uang total Rp 11,5 miliar dari Fuad dan Johny kepada Ulum dalam beberapa tahap pemberian.

Pada Februari 2018, Fuad menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ulum di Gedung KONI. Kemudian, pada Maret 2018, Fuad atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Ulum di Gedung KONI lantai 12.

Selanjutnya, pada Mei 2018, Fuad menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Ulum di Gedung KONI Pusat dan pada Juni 2018, Johny menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada orang suruhan Ulum bernama Arief.

Selanjutnya, tepat sebelum lebaran 2018, Fuad juga menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis di area Kemenpora.

Tak hanya itu, Jaksa mengungkapkan ada pemberian uang kepada Ulum sebesar Rp 50 juta dari Fuad dan Johny. Pemberian itu dilakukan ketika Ulum dan Imam Nahrowi sedang berada di Jeddah, dalam rangka diundang oleh Federasi Paralayang dan umrah.

Saat dalam persidangan, Ulum dan Arief membantah telah menerima sejumlah uang yang telah dibeberkan oleh Jaksa. Kendati demikian, bantahan keduanya, juga Imam Nahrawi, dinilai sebagai upaya pembelaan diri semata. Karenanya, Jaksa berkeyakinan bahwa keterangan saksi tidak dapat berdiri tunggal.

"Terkait bantahan dari para saksi tersebut, kiranya menurut pendapat kami selaku penuntut umum haruslah dikesampingkan. Dengan alasan bahwa selain keterangan saksi tersebut hanya berdiri sendiri, dan juga tidak didukung oleh alat bukti sah lainnya, bantahan tersebut hanya merupakan usaha pembelaan pribadi para saksi agar tidak terjerat dalam perkara ini," beber Jaksa Ronald.

Di perkara ini, Fuad dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan Johny dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 tahun subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Imam Nahrowi masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Fuad dan Johny diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Adapun, nominal suap kepada Mulyana berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, dan satu handphone Samsung Galaxy Note 9.

Sedangkan, kepada Adhi dan Ekto, Ending dan Johny telah melakukan suap berupa uang sebesar Rp 215 juta.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya