Berita

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Gaungkan People Power, BPN Tak Merasa Dituduh Kapolri Gunakan Makar

RABU, 08 MEI 2019 | 18:15 WIB | LAPORAN:

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan tak pernah merasa tertuduh oleh ucapan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian terkait ungkapan people power sebagai tindakan makar.

"Kalau kami kan dari pihak 02 tidak merasa yang dituduh, karena kami tidak merencanakan hal seperti itu," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan jika barisan oposisi tak akan melakukan perbuatan melanggar konstitusi seperti berbuat makar. Hal itu sebagaimana yang diperintahkan oleh Prabowo sendiri.


"Petunjuk Pak Prabowo jelas bahwa segala sesuatu mengikuti atau mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sehingga kami anggap omongan Kapolri itu bukan ditujukan kepada kami, tapi lebih kepada menyikapi situasi," jelasnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini juga memastikan kalau pihaknya sama sekali tidak akan mengepung Kantor KPU hanya karena tak terima dengan hasil perhitungan suara.

"Pihak kami tidak begitu. Yang ada pada saat ini adalah kami mengajukan laporan ke Bawaslu tentang temuan-temuan yang dianggap oleh kawan-kawan merugikan pihak 02, dan ada beberapa laporan yang sudah dan akan dilaporkan ke Bawaslu," pungkasnya.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Amien Rais sempat mewanti-wanti KPU selaku penyelenggara pemilu untuk tidak berbuat curang. Jika tidak, maka kekuatna people power akan digaungkan.

Menanggapi seruan people power, Kapolri pun sempat bereaksi. Menurutnya, gerakan people power harus tetap menggunakan mekanisme yang tertuang dalam undang-undang. Jika tidak, maka pihaknya tak segan-segan untuk menindak dengan menggunakan pasal makar.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat harus melalui mekanisme. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP jelas," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5) kemarin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya