Berita

Dedi Prasetyo/Net

Hukum

Polri: Bachtiar Nasir Diduga Selewengkan Duit 1 M

RABU, 08 MEI 2019 | 16:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Baresekrim tidak asal dalam menetapkan pendakwah Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

Setidaknya sudah ada dua alat bukti yang dikantongi dan diperkuat dengan hasil pemeriksaan kepada para tersangka dan saksi lainnya. Sehingga kuat diduga Bachtiar Nasir melakukan penyimpangan dana hingga Rp 1 miliar.

Begitu tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/5).


"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar diserahkan kepada saudari Marlinda. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kegiatan lain," kata Dedi.

Dari hasil audit rekening, Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) didapati aliran dana umat yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukan.

Penyimpangan itu, tambah Dedi, juga dikuatkan oleh keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah Cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I, yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dana YKUS pada 2017.

"Demikian juga dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah," pungkasnya.

Bachtiar Nasir memang kerap dipanggil sebagai saksi atas dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan YKUS pada tahun 2017 lalu.

Dalam kasus ini, polisi menduga kekayaan yayasan dialihkan kepada pembina, pengurus dan pengawas, dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Juga diduga digunakan untuk bantuan ke Suriah.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya