Berita

Basaria Panjaitan dan Febri Diansyah/Net

Hukum

Begini Kronologi Kasus Suap Proyek Masjid Agung Di Solok Selatan

SELASA, 07 MEI 2019 | 20:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat Tahun 2018.

Selain Muzni, Pemilik PT Dempo Bangun Bersama (PT DBB) Muhammad Yamin Kahar (MYK) juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penyuap Muzni untuk memuluskan proyek Pemkab Solok Selatan.

Kasus ini bermula saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan sejumlah proyek strategis, yaitu pembangunan Masjid Agung Solok dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 milIar dan juga pembangunan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran sekitar Rp 14,8 M.


Pada Januari 2018, Muzni mendatangi pengusaha sekaligus kontraktor pemilik Grup Dempo, Yamin untuk membicarakan paket pengerjaan pembangunan mesjid agung Solok Selatan dan akhirnya disetujui oleh Yamin.

Kemudian, pada Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan. Namun, kali ini untuk Jembatan Ambayan agar dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Yamin.

"Diduga pada bulan Januari sampai dengan Maret 2018, baik secara langsung maupun tidak langsung, Muzni memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan kepada atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan oleh Yamin," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pnajaitan saat membacakan kronologis perkara, di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (7/5).

Adapun, untuk jumlah besaran proyek pembangunan tersebut hingga akhirnya terealisasi itu menelan biaya sebesar  Rp 460 juta dalam rentang waktu April -Juni 2019. Dengan rincian Rp 410 juta diterima dalam bentuk uang dan Rp 50 juta diterima dalam bentuk barang.

Basaria menambahkan, pada bulan Juni 2018 Muzni meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu Rp 25 juta kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp 60 juta diserahkan pada isterinya.

Sedangkan, untuk proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni atau pejabat di Pemkab Solok Selatan sebesar Rp 315 juta.

"Dalam proses penyelidikan di KPK, Muzni telah menyerahkan uang Rp 440 juta pada KPK, dan saat ini dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini," demikian Basaria.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya