Berita

Basaria Panjaitan dan Febri Diansyah/Net

Hukum

Begini Kronologi Kasus Suap Proyek Masjid Agung Di Solok Selatan

SELASA, 07 MEI 2019 | 20:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat Tahun 2018.

Selain Muzni, Pemilik PT Dempo Bangun Bersama (PT DBB) Muhammad Yamin Kahar (MYK) juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penyuap Muzni untuk memuluskan proyek Pemkab Solok Selatan.

Kasus ini bermula saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan sejumlah proyek strategis, yaitu pembangunan Masjid Agung Solok dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 milIar dan juga pembangunan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran sekitar Rp 14,8 M.


Pada Januari 2018, Muzni mendatangi pengusaha sekaligus kontraktor pemilik Grup Dempo, Yamin untuk membicarakan paket pengerjaan pembangunan mesjid agung Solok Selatan dan akhirnya disetujui oleh Yamin.

Kemudian, pada Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan. Namun, kali ini untuk Jembatan Ambayan agar dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Yamin.

"Diduga pada bulan Januari sampai dengan Maret 2018, baik secara langsung maupun tidak langsung, Muzni memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan kepada atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan oleh Yamin," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pnajaitan saat membacakan kronologis perkara, di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (7/5).

Adapun, untuk jumlah besaran proyek pembangunan tersebut hingga akhirnya terealisasi itu menelan biaya sebesar  Rp 460 juta dalam rentang waktu April -Juni 2019. Dengan rincian Rp 410 juta diterima dalam bentuk uang dan Rp 50 juta diterima dalam bentuk barang.

Basaria menambahkan, pada bulan Juni 2018 Muzni meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu Rp 25 juta kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp 60 juta diserahkan pada isterinya.

Sedangkan, untuk proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni atau pejabat di Pemkab Solok Selatan sebesar Rp 315 juta.

"Dalam proses penyelidikan di KPK, Muzni telah menyerahkan uang Rp 440 juta pada KPK, dan saat ini dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini," demikian Basaria.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya