Berita

Febri Diansyah/RM

Politik

KPK Perpanjang Masa Pencekalan Dua Eks Pejabat BUMN

SELASA, 07 MEI 2019 | 14:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk dua orang tersangka dugaan suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Selain itu, KPK juga memperpanjang pencekalan terhadap tiga orang lainnya, yaitu Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana; Wakil Kepala Divisi II PT. Waskita Karya Fakih Usman; dan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PU Pitoyo Subandrio.


"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri untuk 5 orang. Dilakukan untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/5).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka karena diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan proyek fiktif di sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Proyek fiktif tersebut seolah telah dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang sudah teridentifikasi sampai saat ini, padahal tidak ada pengerjaan proyek.

Empat perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam sistem kontrak pekerjaan proyek. Adalah PT Waskita Karya yang telah melakukan pembayaran kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun, uang pembayaran dari PT Waskita Karya diserahkan kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya